Skip to main content

Untuk Antisipasi Banjir di Sampang, Komisi D Jatim Usul Pusat Pemerintahan Dipindahkan ke Daerah Lebih Tinggi

Alyadi,S.I.P Anggota Komisi D DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Lokasi pusat pemerintahan Kota Sampang yang geografis berada di bawah permukaan laut menjadi penyebab utama banjir yang terjadi di Kota Sampang, sehingga setiap kali musim penghujan datang dengan intensitas tinggi, maka bisa dipastikan daerah Sampang selalu mengalami banjir terutama di daerah tengah kota yang notabene banyak berdiri gedung  Pemerintahan.

Menurut Alyadi,S.I.P Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan melihat upaya yang dilakukan pemerintah selama ini terkait perbaikan pembangunan terutama di kali kemuning yang berada di daerah sampang tersebut bisa dikatakan mubadzir atau tanpa ada perubahan yang signifikan terkait revitalisasi kali kemuning tersebut, karena daerah tersebut terletak di dataran rendah.

"Solusi agar banjir yang melanda di area tempat-tempat fital pusat pemerintahan kabupaten Sampang agar bisa diatasi, maka perlu dilakukan pemindahan tempat pusat pemerintahan Sampang ke daerah yang lebih tinggi atau lebih aman, karena ketika gedung pemerintahan banjir dan lumpuh, maka dikawatirkan pelayananan terhadap masyarakat Sampang akan terganggu ," tegas Alyadi.Senin (7/3).

Politisi asal PKB yang maju dari Pulau Madura ini menambahkan,terhadap kali Kemuning yang tiap tahun di lakukan perbaikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dirasa tak bisa menyelesaikan masalah yang ada di kota Sampang tersebut, pasalnya letak daerah yang menjadi pusat pemerintahan tersebut sangat rendah.

"Saya mengusulkan agar pusat pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang alangkah baiknya di pindah atau di geser ketempat yang lebih aman, karena itu solusi yang terbaik untuk menghindari banjir," terang Calon Bupati Sampang saat di temui di Fraksi PKB DPRD Jatim.

Lanjut Alyadi, Sebab itu, banjir yang terjadi di Kabupaten Sampang terutama di perkotaanya tidak akan teratasi jika tidak dipindahkan ketempat yang lebih tinggi, mengingat letak geografis kota Sampang sangat rendah dibandingkan tempat lainnya,"pungkasnya.( rofik )  
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...