Skip to main content

Aliyadi " BNNP Jatim Tak Transparan Ungkap Ponpes yang Terindikasi Narkoba"

Aliyadi anggota Komisi D Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) - Rencana BNNP Jawa Timur untuk membidik santri Pondok Pesantren di Madura yang mengkonsumsi narkoba mendapatkan reaksi dari pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Sampang Madura, Aliyadi.

Pernyataan Badan Narkotika Nasional Provinsi jawa Timur (BNNP Jatim)  dianggap meresahkan seluruh Pondok Pesantren yang ada  di Madura, karena tidak transparan dalam mengungkapkan ponpes mana yang terindikasi ada santrinya memakai narkoba.

"Seharusnya BNNP langsung tegas menyebutkan Pondok Pesantren apa dan dimana. Jangan hanya menyebut di Madura, seluruh ponpes menjadi resah dan tercemar nama baiknya," tegas Aliyadi saat di temui di gedung DPRD Jatim Jl Indrapura-Surabaya,Senin (14/3).

Menurut pria yang duduk di Komisi D DPRD Jatim  yang membidangi Pembangunan itu sangat mengapresiasi langkah BNNP dalam memberantas peredaran narkoba. Tetapi BNNP harus dapat bertindak cepat dalam menuntaskan pemberantasan narkoba.

"Itu oknum, BNNP jangan bawa-bawa nama Pondok Pesantren di Madura, karena Ponpes adalah tempat melahirkan anak yang berakhlak, dan ikut dalam pembangunan bangsa," terangnya.

Alyadi yang akan mencalonkan Bupati Sampang  ini mengakui bahwa selama ini BNNP  Jatim tidak pernah sosialisasi ke Pondok Pesantren Madura tentang jenis dan bahaya narkoba. Sosialisasi hanya ditujuhkan ke perkotaan dan sekolah-sekolah umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jawa Timur akan membidik peredaran narkoba di kalangan pondok pesantren yang ada di Madura. BNNP akan melakukan pengembangan dari pengungkapan santri yang menjadi pecandu narkoba di salah satu Ponpes di Madura. Santri itu menggunakan ekstasi agar dapat berzikir lama.

"Isu itu memang benar, Santri itu menjadi budak narkoba setelah terjebak rayuan pengedar, sehingga memakai  ekstasi saat berzikir," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Sukirman, di kantornya, ketika rilis pengungkapan peredaran narkoba, Jum'at (11/3).

Terungkapnya ada pecandu narkoba di kalangan ponpes berawal dari informasi masyarakat peredaran narkotik di lingkungan pelajar dan pesantren di Madura. Petugas BNN langsung bergerak untuk menelusuri kasus itu sekitar lima bulan lalu.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...