Skip to main content

Tak boleh ikut Unas,patoh Sayaf Siswa Jenius wadul ke Dewan Jatim

Patoh Sayaf saat di temui anggota Komisi E Jatim

SURABAYA ( Media Bidik ) – Karena dianggap belum cukup umur, untuk mengikuti Ujian Nasional Sekolah Dasar ( Unas SD) pada bulan Mei mendatang, seorang siswa yang bernama Patoh Sayaf merupakan siswa didik dari Yayasan Pendidikan Islami SD Anak Saleh jalan Ngeni Indah Waru - Sidoarjo bersama orang tuanya mendatangi Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura-Surabaya. Kedatangan mereka ke Komisi E Jatim untuk menyampaikan keluhannya, terkait pelarangan anaknya yang tidak boleh mengikuti Ujian Nasional (Unas) oleh Dinas Pendidikan kota Sidoarjo dengan dalih belum memenuhi syarat untuk ikut Unas, karena masih menginjak umur 8 tahun.

Menurut orang tua dari anak jenius Patoh Sayaf mengatakan bahwa anaknya memang tidak seperti teman-teman sekelasnya yang mayoritas berusia 12 tahun, karena anaknya masuk kelas 1 SD pada usia 4 tahun, sedangkan kelas 2 dan 3 hanya ditempuh dalam kurun 1 tahun, begitu pula ketika menginjak kelas 4 dan 5 juga di tempuh 1 tahun mengikuti kelas akselarasi." Dinas Pendidikan Sidoarjo melarang putra kami mengikuti Ujian Nasional dengan alasan usia putranya baru 8 tahun, padahal kemampuan sang anak sudah memenuhi syarat, bahkan hasil tes IQ nya mencapai 136," ungkap Joko Irianto  orang tua anak jenius,Selasa (8/3).

Sementara itu Sri Untari Anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP ketika mendengarkan wadulan warga Jawa Timur menegaskan, pihak DPRD Jatim akan mengawal permaslahan ini dan secepatnya berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dispendik Sidoarjo." Anak ini sebenarnya bagaikan mutiara bangsa yang terpendam, bisa dibayangkan anak seusia 8 tahun sudah mempunyai potensi yang sangat baik dan layak di perjuangkan untuk mengikuti Unas mendatang," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim tersebut.

Karena itu," Terkait permasalahan ini akan diteruskan melalui komisi E yang membidangi tentang Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan untuk pihak sekolahan yang selama ini menjadi tumpuan Patuh Sayaf dalam menimbah ilmu pendidikan, seharusnya ikut memback up penuh supaya anak didiknya yang jenius ini bisa mengikuti Unas, bukan malah sebaliknya, sepertinya membiarkan orang tua dan sang anak berjuang sendiri,"pungkas Untari.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...