Skip to main content

DPRD Jatim Meminta Pupuk Bersubsidi Harus Disalurkan Lewat KUD Dan Kades

H.M.Hisan SE Anggota DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada pemerintah pusat agar penyaluran pupuk subsidi dikembalikan ke pola yang lama yaitu melalui Kepala Desa atau  Koperasi Unit Desa (KUD). Hal ini dilakukan agar petani dapat menerima pupuk subsidi dapat secara merata.

Hal itu dikatakan H.M.Hisan SE Anggota DPRD Jatim asal Fraksi Partai Demokrat saat reses atau jaring aspirasi DPRD Jatim di Madura masyarakat dan petani mengeluhkan masih lambatnya penerimaan pupuk subsidi yang ditangani oleh pihak ketiga atau distributor, dimana saat ditangani oleh distributor tersebut banyak desa tidak kebagian atau menerima pupuk subsidi. Oleh karena itu pihaknya berharap agar pemerintah segera mengubah pola ini agar pupuk subsidi bisa diterima oleh petani langsung.

"Apabila diserahkan ke KUD bisa tersalurkan secara langsung pasalnya yang tahu kondisi tanah, dan jumlah petani yaitu kepala desa, apabila polanya tidak dirubah yaitu tetap didistributor maka petani tetap menjerit dan pembagian tidak merata," ucap H,Hisan.

Selain itu pihaknya meminta kepada produsen untuk melakukan pengawasan ke distributor dan pengecer, sehingga penyaluran pupuk subsidi dapat tepat sasaran. Serta mendesak terhadap Produsen harus melakukan pengawasan ke bawah, sehingga petani dapat menerima pupuk subsidi tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini juga melihat bukan hanya masalah pupuk saja, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki  untuk secepatnya melakukan pengerukan terhadap keberadaan bendungan keramat di Sampang yang saat ini mengalami pendangkalan.

Menurutnya, keberadaan bendungan tersebut sangat dibutuhkan bagi warga Sampang untuk mengairi persawahan di Sampang dan sekitarnya. "Ada 15 desa dan 22 kecamatan di Sampang yang menggantungkan nasib pengairannya di waduk Keramat tersebut," ungkapnya.

Sebab selama ini, akibat pendangkalan tersebut,pengairan di Sampang terganggu."Air tidak bisa sampai ke sawah penduduk sehingga perlu menggunakan pompa air untuk bisa mencapai sawah penduduk," terang pria asli Sampang ini.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...