Skip to main content

PKS Jatim gelar lomba baca Kitab Kuning

SURABAYA ( Media Bidik ) – Untuk menguatkan pembentukan karakter generasi muda dan semakin lemahnya peradaban terhadap generasi penerus yang diakibatkan dari pengaruh budaya luar, hal ini mendorong Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk segera menyadarkan sekaligus mengembalikan mereka terhadap suatu ajaran agama islam dalam sebuah ketauladanan, diantaranya dengan mempelajari Kitab Kuning yang didalamnya banyak mengandung makna kebaikan.

Ir. Yusuf Rohana Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim mengatakan, jika membaca dan memaknai kitab kuning sudah menjadi kebiasaan dan tradisi bagi semua kader PKS, karenanya hal yang baik ini akan ditularkan pada generasi muda islam Indonesia yang sudah mulai terkikis kepribadiannya dan karakternya dan sekaligus  bisa memperdalam makna dari kitab kuning tersebut yang banyak mengajarkan soal adab dan prilaku manusia yang hidup didunia.

"Sesungguhnya Kitab Kuning bisa diterapkan didunia modern seperti saat ini, karena itu PKS membuka lomba membaca dan memaknai kitab kuning dan diharapkan para generasi bangsa dapat merubah perilakunya yang selama ini jauh dari ajaran agama islam," terang Yusuf Rohana,Senin (21/3).

Pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim menegaskan, bahwa DPW PKS Jatim akan menggelar lomba tersebut akan dimulai tanggal 16 April 2016 dengan membuka 100 orang pendaftar, akan tetapi harus disertai dengan rekomendasi dari Yayasan Pondok Pesantren yang diikutinya atau dari sekolah.

Adapun pesertanya dibatasi dari usia18 -25 tahun, sedangkan mereka yang lolos dan keluar sebagai juara I ,akan diikutkan lomba ditingkat Nasional atau DPP PKS. " Bagi pemenang pertama akan mendapatkan hadiah Umroh, dan untuk tingkat Jatim akan diambil juara pertama hingga harapan tiga,serta jurinya diambil dari unsure Depag,MUI dan Dewan Syuriah DPW PKS Jatim," terangnya.

Sementara itu, Irwan Setiawan ,S.I.P Sekretaris partai PKS Jatim menambahkan, bahwa dalam kitab kuning banyak pelajaran yang bisa diambil hikmahnya untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, meski kitab kuning telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW, namun dalam dunia modern hal ini bisa diterapkan." Dalam mempelajari Kitab Kuning paling tidak ada hal kebaikan yang dapat ditularkan ke kerabat kita ataupun orang lain," jelas Irwan yang juga duduk di Komisi C DPRD Jatim dihadapan wartawan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...