Skip to main content

Bulan ini DPPK Surabaya Launching Aplikasi Pajak Online PBB

Yusron Martono Kepala Dinas Pendapatan dan Penggelolahan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya
SURABAYA ( Media Bidik ) – Untuk mempermudah informasi pelayanan tagihan pajak PBB bagi warga kota Surabaya, Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan (DPPK) kota Surabaya bulan ini akan melaunching aplikasi pajak online berbasis mobile atau aplikasi Pajak Online Surabaya yang bertujuan untuk menyajikan informasi tagihan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) bagi warga Surabaya.

Hal tersebut dijelaskan Yusron Martono Kepala Dinas Pendapatan dan Penggelolahan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya,"Untuk sementara ini informasi tagihan pajak PBB masih tahap rumah saja, dan disini sudah kita siapkan semua, tinggal menyiapkan dokumen-dokumennya. Untuk saat ini wajib pajak yang ada di Surabaya sekitar 600 ribuan obyek pajak dan diaplikasi bisa dilihat semua dan untuk wajib pajak yang nunggak variasi ada satu tahun, dua tahun dan nungak ditengah-tengah, di PBB sendiri ada pengurangan denda dan kita sudah  siapkan aplikasinya agar semua orang bisa mengajukan pengurangan denda melalui aplikasi rumah, cuma nanti prosesnya, kalau ada dokumen sebagai lampiran, nantinya  kita fasilitasi sarana scanner dalam bentuk dokumen file,  karena pelayanan online seperti itu, inikan prosesnya bertahap dan tidak bisa langsung,"jelasnya, Selasa (15/3).

Yusron juga menambahkan,"Untuk aplikasi mobile baru terbentuk minggu lalu, mungkin acara besok itu bisa untuk sosialisasi artinya kita masih dalam rangka menuju kesana walaupun berapa menu masih belum bisa diaktifkan, untuk seluruh jenis pajak kita programkan dalam bentuk aplikasi dan ini bertahap paling tidak untuk sementara ini orang baru bisa melihat ini dulu tagihan, sebenarnya untuk pembayaran tidak lewat sini begitu adminitrasi selesai dan kita keluarkan kode bayarnya kan bisa dilihat nanti, misalnya PBB restoran kemarin sudah mengirimkan laporan terkait dengan usahanya, pendapatan bulan kemarin berapa, sarananya kan SPTPD ( Surat Pemberitauan Pajak Daerah ) melalui online ini, nanti data SPTPD kita cek benar ngaknya, kalau sudah benar baru kita keluarkan kode bayarnya,"imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...