Skip to main content

Lakukan Perampasan Mantan Kades Rembangkepuh Kediri Dilaporkan Kepolres

KEDIRI ( Media Bidik ) – Karena dianggap penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kediri dengan mengangkat 2 Kepala Dusun ( Kasun) serta 3 orang perangkat desa yang tidak sesuai dengan Undang Undang No: 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melanggar pasal 29 ayat (c) tentang penyalahgunaan wewenang, tugas, hak dan kewajiban,  dan ahkirnya diberhentikan dengan kuputusan Bupati Kediri No : 188.45/99/418.32/2016 pada tanggal (9/2) lalu.

Karena tidak terima diberhentikan sebagai Kepala Desa Rembang Kepuh Kediri, Solikin yang didampingi Purwanto dan Tatung bersama 15 orang lainnya melakukan intimidasi serta mengambil paksa stempel Kepala Desa dari tangan PJ Kepala Desa Selamet Rahmadi yang diangkat melalui Keputusan Bupati Kediri No 188.45/103/418.32/2016 pada tanggal 15 Februari 2016 dikantor Kecamatan Ngadiluwih Kediri. Perbuatan Solikin Cs dianggap melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Berdasarkan data kronologis yang dibuat oleh PJ Kepala Desa Rembang Kepuh Selamet Rahmadi terkait perampasan stempel Kepala Desa oleh Solikin pada tanggal (15/3) Selasa menjelaskan, pukul 12-16.00 Solikin menghubungi Slamet Rahmadi,  pukul 19.30 Solikin yang dibantu Purwanto dan Tatung beserta 15 orang lainnya mengepung tempat kediaman PJ Kepala Desa Selamet Rahmadi yang berada di perumahan Willis Kecamatan Mojoroto Kediri, pukul 23-24.00 Selamet Rahmadi menemui Solikin berserta kroninya menanyakan soa kedatangan mereka, Pukul 24.00 Selamet Rahmadi meninggalkan rumah menuju kantor Kecamatan dengan alasan stempel disimpan dikantor kecamatan, pukul 00.45 Solikin beserta kroninya sudah mengepung pagar kantor Kecamatan, pukul 00.40 Selamet Rahmadi terpaksan menyerahkan stempel Kepala Desa ke Solikin CS karena terancam keselamatannya.

Perlu diketahui, dampak dari sikap arogansi Solikin Cs Camat Ngadiluwih Lalu Adi Kusuma pada tanggal (17/3) melalui surat Nomor : 300/111/418.83/2016  melaporkan Solikin Cs ke Polres Kediri perihal tindakan pemaksaan dan perampasan stempel Kepala Desa. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...