Skip to main content

Pantau kesiapan UNBK,Komisi E Sidak sekolah SMA dan SMK

SURABAYA ( Media Bidik ) - Komisi E DPRD Jawa Timur yang membidangi tentang Pendidikan berharap pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016 di Jatim berjalan dengan lancar dan tanpa kendala teknis apapun baik masalah trouble Komputer hingga masalah listrik saat ujian berlangsung.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im,Spd,M.M menyampaikan, sistem IT yang sudah tertata sedemikian rupa untuk UNBK harus dijaga dan dimaksimalkan dengan baik. Terutama, adanya jaminan yang baik saat pelaksanaan UNBK berlangsung,termasuk perangkat yang disiapkan untuk UNBK," ucapnya saat Komisi E Sidak ke sejumlah sekolahan SMA dan SMK,Senin (21/3).


Dari segi kesiapan, pihaknya telah melakukan sidak di beberapa SMA/SMK mengakui sudah siap dengan UNBK. Untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo ditegaskan bahwa sudah berpengalaman melaksanakan UNBK mulai tahun lalu.

Dijelaskan Politisi PAN Jatim, bahwa tahun ini  di Jatim ada 1.306 lembaga yang akan melaksanakan UNBK, meskipun demikian belum semua lembaga sekolah ikut serta, jumlah lembaga itu berpengaruh pada basis internet yang digunakan.Dan ini memang harus diantisipasi, simulasi dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


" Pihak Dinas Pendidikan maupun sekolah sudah melakukan koordinasi dengan PLN maupun Telkom. Masing-masing sekolah juga sudah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk genset dan UPS di masing-masing server. "Kami harap, semuanya berjalan baik dan lancar," tuturnya.

karena itu Komisi E meminta agar pihak sekolah mensimulasikan terkait jika listrik padam saat komputer sekolah menyala, dan ini tidak bisa dianggap enteng," Pihak sekolahan harus serius memperhatikan persoalan listrik jika ditengah ujian berlangsung terjadi pemadaman," tegas Suli


Senada,  Anggota Komisi E Agatha Retnosari,ST  menambahkan kejadian listrik padam saat gelaran UNBK sangat mungkin terjadi. Pihak sekolah harus menyiapkan setidaknya dua hal, yaitu pengganti listrik PLN serta program server yang kompatibel. Dijelaskan, server sekolah harus bisa back up data ketika komputer tiba-tiba mati. "Jangan sampai data siswa hilang ketika komputernya mati. Kasihan siswanya kalau harus mengulang, atau yang lebih parah data pribadinya hilang," terang Politisi F-PDIP ini.(rofik)
            

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...