Skip to main content

Polrestabes Gagal Tangkap Toni Wijaya Pelaku Pemalsuan

foto Piter Hadjon kuasa hukum Toni Wijaya
SURABAYA ( Media Bidik ) - Puluhan Polisi berpakaian preman dari Polrestabes Surabaya terlihat mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa(8/3). Mereka rencananya melakukan penangkapan terhadap Toni Wijaya, Warga Simo Lawang Surabaya, tersangka kasus pemalsuan surat. Puluhan anggota Polrestabes Surabaya siaga untuk menangkap Toni ketika mempraperadilkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di PN Surabaya.

Namun upaya penangkapan itu gagal, Lantaran Toni tidak hadir saat gugatan praperadilannya disidangkan perdana diruang Kartika 2 PN Surabaya. Gugatan. Perkaranya dikuasakan Pieter Hadjon selaku kuasa hukumnya. Dalam persidangan perdananya, Pieter Hadjon meminta kepada Hakim Musa Arief Aini selaku hakim tunggal pra peradilan, agar penetapan Toni
Wijaya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan memerintahkan seseorang untuk membuat keterangan palsu dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Gugatan itu langsung dijawab oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Kompol Suroso yang menganggap penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku termohon 2 diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrwati mengaku belum menyiapkan jawaban atas gugatan penggugat.
Usai persidangan, Jaksa Ririn mengaku berkas perkara kasus ini telah dinyatakan sempurna atau P21."Tapi tersangka tidak pernah hadir dalam tahap II,"terangnya saat dikonfirmasi.

Sementara, Kompol Suroso dari Bidang Hukum Polrestabes Surabaya tak menampik, pihaknya akan melakukan penangkapan."Ada sprint untuk membawa tersangka karena tidak kooperatif saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,"terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete saat dikonfirmasi di PN Surabaya terkait rencana penangkapan tersangka enggan berkomentar. Dia meminta agar menanyakan kejelasan peristiwa kasus ini ke bawahannya."Silahkan ke Kanit Harda aja mas,"ucapnya saat memantau jalannya persidangan praperadilan di PN Surabaya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari ikatan jual beli tanah yang dilakukan antara Bambang Sudarmaji dengan Hj Fauna. Ditengah perjalanan, ternyata tanah tersebut dijual lagi ke Toni Wijaya dengan membuat akte jual bel di Kantor Notaris Habib Adji.

Setelah ditelusuri, didalam akte notaris itu ada keterangan yang dipalsukan, sehingga Saksi Bambang pun melaporkan Hj Fauna ke Polrestabes Surabaya dan pidananya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Usut punya usut, keterangan dalam akte notaris itu merupakan perentah dari pemohon. "Karena itu kami minta hakim menyatakan penetapan tersangka ini cacat hukum,"ucap Piter Hadjon saat dikonfirmasi.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...