Skip to main content

Perkenalkan Komunitas Rek Ayo Rek Melalui CFD

SURABAYA ( Media Bidik ) - Komunitas "Rek Ayo Rek" menggelar bakti sosial bersih-bersih jalan raya sebagai wujud kepedulian terhadap Kota Surabaya di sela hari bebas kendaraan di Jalan Tunjungan, Minggu pagi.
"Kami sengaja menggelarnya di Jalan Tunjungan karena di jalan menjadi bagian dari sejarah Surabaya mempertahankan Kemerdekaan Indonesia," ujar Ketua Umum Komunitas "Rek Ayo Rek" Herman Rivai di sela acara Minggu (6/7).

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap semangat kepedulian dan kegotongroyongan mampu menggugah warga untuk terlibat dalam pembangunan kota."Kesadaran warga kota sangat penting untuk menciptakan suasana Surabaya kondusif. Bersih-bersih di jalan menjadi sangat berguna dan bermanfaat yang harapannya menular ke semua warga," ucap wakil ketua DPRD Surabaya 2004-2009 itu.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai meneruskan tradisi mantan Presiden Soekarno yang mewariskan semangat gotong royong."Bung Karno pernah berpesan, bahwasannya Pancasila itu kala diperas setiap silanya berintikan gotong royong. Nah, mari kita sebagai generasi sekarang tak pernah berhenti menggelorakan semangat itu," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Di kesempatan sama, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana berterima kasih karena "Rek Ayo Rek" sebagai komunitas yang mewakili warga kota telah membuktikan kepeduliannya."Siapa saja yang ikhlas membangun kota ini maka Pemkot dengan sangat terbuka mengapresiasinya. Kegiatan semacam ini jangan dijadikan formalitas saja, tapi bergerak ke depan demi mewujudkan pembangunan Surabaya tercinta," katanya.

Tidak hanya bersih-bersih Jalan Tunjungan, bakti sosial yang dihadiri sejumlah legislator DPRD Surabaya beserta ratusan warga itu juga digelar deklarasi komunitas "Rek Ayo Rek" dengan hiburan musik patrol yang menyanyikan lagu-lagu khas Surabaya maupun perjuangan serta pelepasan burung. Komunitas "Rek Ayo Rek" digagas oleh sekelompok masyarakat yang terdiri dari para jurnalis, pegiat sosial kemasyarakatan, LSM, akademisi, pengamat sosial, pejabat aktif di eksekutif-legislatif dan lainnya yang menaruh kepedulian terhadap kemajuan Surabaya dan Jawa Timur.

Komunitas ini bergerak bersama untuk mendorong kemajuan Surabaya dan Jawa Timur yang lebih bermartabat dengan mengembangkan nilai nilai solidaritas dan kegotongroyongan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...