SURABAYA ( Media Bidik ) - Komisi D DPRD Jatim yang menangani pembangunan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna melihat dan memantau pelaksanaan pembangunan pelabuhan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) di Kalimereng Manyar Gresik Jatim, Senin (21/3).
Dalam sidak komisi D yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Drs.H.Eddy Paripurna,M.Si dan sejumlah anggota komisi D menemukan pelanggaraan di atas atau bibir sungai Kalimereng yang terdapat bangunan, sungainya dibendung serta menemukan bahwa Pelabuhan JIIPE melanggar Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
"Ini jelas melanggar aturan Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, tentang garis sempadan dimana dalam aturan tersebut minimal jarak 100 meter sempadan kali tidak boleh didirikan bangunan apapun baik itu bendungan maupun bangunan rumah," terang Eddy ditemui di sela - sela Sidak Pelabuhan JIIPE, Senin (21/3) di Gresik.
Politisi asal Fraksi PDIP ini menegaskan, dengan temuan tersebut pihak Komisi D meminta kepada perusahaan pelabuhan JIIPE agar mengkaji ulang terkait amdal pendirian bangunan tersebut. "Apabila tidak dilakukan kajian ulang terkait sungai Kalimereng, saya khawatir akan terjadi banjir di wilayah Gresik dan membunuh ekosistem tambak serta biota laut yang selama ini menjadi mata pencaharian warga setempat," tegasnya.
Sementara itu H Surawi anggota Komisi D mengatakan, proyek pelabuhan ini tujuannya bagus untuk membantu perekonomian di Jatim, dan pelabuhan ini nanti juga dapat membantu pelabuhan di Tanjung Perak yang saat ini sudah overload."Tujuan proyeknya bagus, tapi kalau melanggar aturan seperti sepadan sungai kalimireng yang memakan bibir sungai dipersempit,maka pihak JIIPE harus menjelaskan alasannya ," tegas Politisi asal Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Untuk diketahui bahwa proyek JIIPE ini cukup bagus untuk sekelas Pelabuhan di Indonesia,kafrena akan dibangun di atas lahan seluas 2.933 hektare yang terbagi atas tida zona, yaitu Zona residential estate seluas 765 hektare (darat), Industrial estate seluas 1.761 hektare (darat dan laut), dan Sea port estate seluas406 hektare ( ditengah laut).
Sedangkan dari Perwakilan JIIPE, Arif Prabowo mengatakan dengan temuan tersebut pihaknya tidak tahu terkait temuan Komisi D, karena pihaknya sudah mendapatkan ijin dari pemerintah pusat. "Kalau selama ini kami tidak menemukan pelanggaran APBS dan Kalimereng tersebut, karena kami sudah melakukan kajian terlebih dahulu terkait pembangunan pelabuhan ini baik masalah amdal, dan karena kedalaman lautnya jauh lebih dalam dibanding pelabuhan lainnya. Jika melihat maketnya, JIIPE apabila ada temuan dari komisi D, kami akan mengkaji ulang lagi masalahnya," terang nya.(rofik)
Comments
Post a Comment