Skip to main content

Komisi D Jatim desak Evaluasi Pembangunan Pelabuhan JIIPE

SURABAYA ( Media Bidik ) - Komisi  D DPRD Jatim yang menangani pembangunan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna melihat dan memantau pelaksanaan pembangunan pelabuhan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) di Kalimereng Manyar Gresik Jatim, Senin (21/3).

Dalam sidak komisi D yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D Drs.H.Eddy Paripurna,M.Si dan sejumlah anggota komisi D menemukan pelanggaraan di atas atau bibir sungai Kalimereng yang terdapat bangunan, sungainya dibendung serta menemukan bahwa Pelabuhan JIIPE melanggar Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

"Ini jelas melanggar aturan Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, tentang garis sempadan dimana dalam aturan tersebut minimal jarak 100 meter sempadan kali tidak boleh didirikan bangunan apapun baik itu bendungan maupun bangunan rumah," terang Eddy  ditemui di sela - sela Sidak Pelabuhan JIIPE, Senin (21/3) di Gresik.

Politisi asal Fraksi PDIP ini menegaskan, dengan temuan tersebut pihak Komisi D meminta kepada perusahaan pelabuhan JIIPE agar mengkaji ulang terkait amdal pendirian bangunan tersebut. "Apabila tidak dilakukan kajian ulang terkait sungai Kalimereng, saya khawatir akan terjadi banjir di wilayah Gresik dan membunuh ekosistem tambak serta biota laut yang selama ini menjadi mata pencaharian warga setempat," tegasnya.

Sementara itu H Surawi anggota Komisi D mengatakan, proyek pelabuhan ini tujuannya bagus untuk membantu perekonomian di Jatim, dan pelabuhan ini nanti juga dapat membantu pelabuhan di Tanjung Perak yang saat ini sudah overload."Tujuan proyeknya bagus, tapi kalau melanggar aturan seperti sepadan sungai kalimireng yang memakan bibir sungai dipersempit,maka pihak JIIPE harus menjelaskan alasannya ," tegas Politisi asal Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Untuk diketahui bahwa proyek JIIPE ini cukup bagus untuk sekelas Pelabuhan di Indonesia,kafrena akan dibangun di atas lahan seluas 2.933 hektare yang terbagi atas tida zona, yaitu Zona residential estate seluas 765 hektare (darat), Industrial estate seluas 1.761 hektare (darat dan laut), dan Sea port estate seluas406 hektare ( ditengah laut).

Sedangkan dari Perwakilan JIIPE, Arif Prabowo mengatakan dengan temuan tersebut pihaknya tidak tahu terkait temuan Komisi D, karena pihaknya sudah mendapatkan ijin dari pemerintah pusat. "Kalau selama ini kami tidak menemukan pelanggaran APBS dan Kalimereng tersebut, karena kami sudah melakukan kajian terlebih dahulu terkait pembangunan pelabuhan ini baik masalah amdal, dan karena kedalaman lautnya jauh lebih dalam dibanding pelabuhan lainnya. Jika melihat maketnya, JIIPE apabila ada temuan dari komisi D, kami akan mengkaji ulang lagi masalahnya," terang nya.(rofik)
   


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...