SURABAYA ( Media Bidik ) – Munculnya Surat edaran Nomor:010/PROD/GSI/AP/II/2016 yang dikeluarkan oleh PT Agra Paripurna pertanggal 24 Februari 2016 lalu, perihal Pengosongan Lahan bagi pemilik bangunan lapak diselatan Waduk yang berada di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya, mendapat respon dingin dari seluruh pemilik lapak pasalnya surat edaran yang dikeluarkan PT Agra Paripurna dianggap mengada-ada, karena tanah yang diklaim milik PT Agra Paripurna adalah tanah BTKD milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dalam sengketa dan cacat hukum sesuai rekomendasi DPRD kota Surabaya Nomor : 593/105/402.04/2000.
Hal tersebut dikatakan salah satu warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan," Setelah gagal membongkar tanah BTKD yang ada diutara, kini mereka ingin mempermasalahkan tanah yang ada disebelah selatan waduk, padahal tanah yang kami tempati adalah tanah BTKD milik pemkot Surabaya dan pelepasannya cacat hukum sesuai dengan rekomendasi DPRD Tahun 2000,"terangnya.
Dia juga menambahkan," Perlu diketahui bahwa PT Agra Tidak berhak mengeluarkan surat edaran tersebut, karena berdasarkan data yang kita punya tanah tersebut bukan atas nama PT Agra Paripurna melainkan atas nama perorangan dan masih dipertanyakan keabsahannya, karena pada tahun 2013 lalu Kelurahan Kedurus pernah mempertanyakan terkait penjualan tanah BTKD yang ada dipersil No 41 – 64 yang tercantum di Petok D No 2055 seluas 90590 m2"tandasnya. (pan)
Comments
Post a Comment