Skip to main content

Pemkot akan Ambil Alih Lahan Jalan Pemuda No 17

SURABAYA ( Media Bidik ) – Walaupun ijin Hak Guna Bangunan ( HGB ) yang berada di jalan Pemuda No 17 Surabaya milik PT Maspion sudah habis pada tanggal 15 Januari 2016 lalu. PT Maspion Group sampai saat ini, masih belum juga memperpanjang ijin HGB diatas HPL(Hak Pengelolahan Lahan)ke Dinas Pengelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya, selain belum memperpanjang ijin HGBnya pihak Maspion Group berencana mendirikan Hotel 16 lantai dilahan tersebut, pembangunan tersebut disinyalir melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena ijin IMB yang dimiliki Alim Markus selaku owner Maspion Group peruntukannya untuk Perkantoran bukan untuk Hotel.

Seperti yang pernah dikatakan Kabid Tata Bangunan Awaludin Arif DCKTR pemkot Surabaya beberapa waktu lalu mengatakan," Sesuai dengan IMB yang mereka miliki yang terbit tahun 1997 peruntukan untuk perkantoran, karena mereka belum mengajukan gambar baru ke kita, untuk sementara masih kita hentikan pembangunannya karena ijin HGBnya mati dan harus diperpanjang lebih dulu,"terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pengelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) MT Eka Rahayu yang biasa disapa Yayuk saat dikonfirmasi terkait lahan di jalan Pemuda No 17 Surabaya menjelaskan," Sampai saat ini pihak Maspion masih belum juga memperpanjang ijin hak guna bangunan (HGB) yang ada dijalan  Pemuda No 17 Surabaya, perpanjangan HGB diatas HPL tergantung pada pemegang HPLnya kalau pemegang HPL membutuhkan tanah tersebut dan tidak memberikan perpanjangan HGB, maka tanah tersebut kembali kepada pemegang HPL," jelasnya, Kamis (31/3).

Masih menurut Yayuk," Kalau HGBnya sudah berahkir dan belum ada perpanjangan, secara hukum tanahnya kembali ke pemegang HPL, sesuai dengan PP No 40 Tahu8n 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB)," imbuhnya. ( pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...