Skip to main content

DPRD Jatim Desak Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Plastik Berbayar Lebih Dulu

Irwan Setiawan,S.I.P Anggota DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Sebenarnya Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Jatim ini mengapresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Berbayar atau penerapan Plastik Berbayar, namun pemerintah lupa kalau kebijakan tersebut tanpa ada proses edukasi atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Irwan Setiawan,S.I.P Anggota DPRD Jatim asal Fraksi partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Jatim memandang bahwa pemerintah lupa kalau kebijakan tersebut yang mengharuskan masyarakat harus membayar Rp 200,- sangat mengejutkan masyarakat, karena selama ini masyarakat yang berbelanja di swalayan kantong palstiknya gratis dan fikirnya sudah membayar pajak. " Saya tidak tahu kemana uang Rp 200,- tersebut larinya, kalau uang tersebut diperuntukan pihak produsen, maka kebijakan ini bisa dikatakan kebijakan sepihak yang tidak pro rakyat," tegas, Irwan saat di konfirmasi di DPRD Jatim, Selasa (8/3).

Sekretaris F-PKS DPRD Jatim ini menandaskan, kalaupun alasan pemerintah mengurangi pemakaian kantong plastik karena sampah plastik tersebut lama terurai menjadi sampah, semestinya pemerintah mencarikan solusi gimana caranya kantong belanjaan terbuat berbahan kertas, dan perlu ditegaskan oleh pemerintah bahwa melarang produsen plastik untuk memproduksi." Pemerintah harus menyeragamkan kantong belanjaan yang berbahan dari kertas, dan kalaupun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan soal kantong plastik berbayar, seharusnya pemerintah mengevaluasi kebijakan yang terburu-buru tanpa ada proses sosialisasi kepada masyarakat," tegas pria yang akrab di panggil kang Irwan ini.

Karena itu, Irwan meminta agar pemerintah segera melakukan sosialisasi kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, dan bila perlu kebijakan  itu perlu di tinjau ulang karena menurutnya kebijakan kantong plastik berbayar dianggap ngawur, sebab alasan pemerintah selama ini bahwa pemakaian kantong plastik sulit diurai menjadi sampah, namun faktanya pemerintah tetap membiarkan produsen plastik terus berproduksi.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...