Skip to main content

Komisi B Jatim Dorong Disperindag Serius Awasi Peredaran Minyak Curah

Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Meskipun Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) No 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng wajib berkemas yang akan di berlakukan pada 1 April 2017 mendatang, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota maupun Disperindag Provinsi Jatim tak boleh menyepelehkan terhadap peredaran minyak goreng tak berkemas alias minyak curah yang beredar di pasaran.

Menurut Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim yang menangani tentang Perekonomian memandang bahwa isu yang beredar tentang minyak curah  tidak baik di konsumsi oleh konsumen memang perlu perhatian yang serius, karena di duga minyak curah tersebut ada campuran bahan kimia lainnya untuk menekan supaya harganya bisa murah dibandingkan dengan minyak goreng yang berkemas."Biasanya sering kita jumpai pedagang gorengan di pinggir jalan yang bisa dipastikan memakai minyak goreng curah ataupun minyak goreng bekas pemakaian  restoran alias minyak jelanta, selain alasannya  minyak tersebut murah dan pedagang tersebut mendapat keuntungan lebih banyak," terang Yusuf Rohana,Selasa (1/3).

Dijelaskan Politisi PKS ini bahwa kita tidak bisa menyalahkan pedagang gorengan tersebut memakai minyak curah, apalagi banyak juga ibu rumah tangga yang juga membeli minyak goreng curah di pasar dengan alasan ngirit uang belanja. Namun, masih terang Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut, para ibu rumah tangga tak memikirkan akan dampak mengkonsumsi minyak goreng curah tersebut, sebab minyak goreng curah yang beredar di pasaran tidak ada keterangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM),karena itu masyarakat perlu mewaspadainya.

Maka itu, meskipun Kemendag No 80 Tahun 2014  tentang minyak goreng wajib berkemas mulai di berlakukan tahun depan,tidak ada salahnya mulai sekarang Disperindag kabupaten/Kota maupun Disperindag Jatim getol mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan peredaran minyak curah sejak dini."Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil Disperindag Jatim untuk serius melakukan pengawasan minyak curah di pasaran, mengingat minyak curah tersebut selain kurang baik di konsumsi, minyak curah juga dilarang Pemerintah sesuai keputusan Menteri Perdagangan No 80 Tahun 2014," jelas Yusuf Rohana.(rofik)
     
      

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...