Skip to main content

Komisi B Jatim Dorong Disperindag Serius Awasi Peredaran Minyak Curah

Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Meskipun Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) No 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng wajib berkemas yang akan di berlakukan pada 1 April 2017 mendatang, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota maupun Disperindag Provinsi Jatim tak boleh menyepelehkan terhadap peredaran minyak goreng tak berkemas alias minyak curah yang beredar di pasaran.

Menurut Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim yang menangani tentang Perekonomian memandang bahwa isu yang beredar tentang minyak curah  tidak baik di konsumsi oleh konsumen memang perlu perhatian yang serius, karena di duga minyak curah tersebut ada campuran bahan kimia lainnya untuk menekan supaya harganya bisa murah dibandingkan dengan minyak goreng yang berkemas."Biasanya sering kita jumpai pedagang gorengan di pinggir jalan yang bisa dipastikan memakai minyak goreng curah ataupun minyak goreng bekas pemakaian  restoran alias minyak jelanta, selain alasannya  minyak tersebut murah dan pedagang tersebut mendapat keuntungan lebih banyak," terang Yusuf Rohana,Selasa (1/3).

Dijelaskan Politisi PKS ini bahwa kita tidak bisa menyalahkan pedagang gorengan tersebut memakai minyak curah, apalagi banyak juga ibu rumah tangga yang juga membeli minyak goreng curah di pasar dengan alasan ngirit uang belanja. Namun, masih terang Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut, para ibu rumah tangga tak memikirkan akan dampak mengkonsumsi minyak goreng curah tersebut, sebab minyak goreng curah yang beredar di pasaran tidak ada keterangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM),karena itu masyarakat perlu mewaspadainya.

Maka itu, meskipun Kemendag No 80 Tahun 2014  tentang minyak goreng wajib berkemas mulai di berlakukan tahun depan,tidak ada salahnya mulai sekarang Disperindag kabupaten/Kota maupun Disperindag Jatim getol mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan peredaran minyak curah sejak dini."Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil Disperindag Jatim untuk serius melakukan pengawasan minyak curah di pasaran, mengingat minyak curah tersebut selain kurang baik di konsumsi, minyak curah juga dilarang Pemerintah sesuai keputusan Menteri Perdagangan No 80 Tahun 2014," jelas Yusuf Rohana.(rofik)
     
      

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni