SURABAYA ( Media Bidik ) – Meskipun Keputusan Menteri Perdagangan (Kemendag) No 80 tahun 2014 tentang Minyak Goreng wajib berkemas yang akan di berlakukan pada 1 April 2017 mendatang, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota maupun Disperindag Provinsi Jatim tak boleh menyepelehkan terhadap peredaran minyak goreng tak berkemas alias minyak curah yang beredar di pasaran.
Menurut Ir.Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim yang menangani tentang Perekonomian memandang bahwa isu yang beredar tentang minyak curah tidak baik di konsumsi oleh konsumen memang perlu perhatian yang serius, karena di duga minyak curah tersebut ada campuran bahan kimia lainnya untuk menekan supaya harganya bisa murah dibandingkan dengan minyak goreng yang berkemas."Biasanya sering kita jumpai pedagang gorengan di pinggir jalan yang bisa dipastikan memakai minyak goreng curah ataupun minyak goreng bekas pemakaian restoran alias minyak jelanta, selain alasannya minyak tersebut murah dan pedagang tersebut mendapat keuntungan lebih banyak," terang Yusuf Rohana,Selasa (1/3).
Dijelaskan Politisi PKS ini bahwa kita tidak bisa menyalahkan pedagang gorengan tersebut memakai minyak curah, apalagi banyak juga ibu rumah tangga yang juga membeli minyak goreng curah di pasar dengan alasan ngirit uang belanja. Namun, masih terang Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut, para ibu rumah tangga tak memikirkan akan dampak mengkonsumsi minyak goreng curah tersebut, sebab minyak goreng curah yang beredar di pasaran tidak ada keterangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM),karena itu masyarakat perlu mewaspadainya.
Maka itu, meskipun Kemendag No 80 Tahun 2014 tentang minyak goreng wajib berkemas mulai di berlakukan tahun depan,tidak ada salahnya mulai sekarang Disperindag kabupaten/Kota maupun Disperindag Jatim getol mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan peredaran minyak curah sejak dini."Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil Disperindag Jatim untuk serius melakukan pengawasan minyak curah di pasaran, mengingat minyak curah tersebut selain kurang baik di konsumsi, minyak curah juga dilarang Pemerintah sesuai keputusan Menteri Perdagangan No 80 Tahun 2014," jelas Yusuf Rohana.(rofik)
Comments
Post a Comment