Skip to main content

Klinik KESIRA Siap Bantu Penjembatan Pasien BPJS

Ketua KESIRA DPW Gerindra Jatim dr.Benjamin Kristianto Mars saat meluncurkan Klinik KESIRA
SURABAYA ( Media Bidik ) – Masih rumitnya pelayanan pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan ketika di rujuk di rumah sakit, menjadi perhatian utama dalam program Klinik Kesehatan Indonesia Raya ( KESIRA) di seluruh Indonesia, hal ini disampaikan Ketua KESIRA DPW Gerindra Jatim dr.Benjamin Kristianto Mars saat meluncurkan Klinik KESIRA yang di hadiri Ketua Dewan Pembina KESIRA DPP Gerindra DR.Hashim Djojohadikusumo yang sekaligus adik kandung dari Prabowo Subianto.

Menurut dr. Benjamin K Mars, Klinik KESIRA ini selain  tujuan utamanya adalah membantu masyarakat yang belum tertolong dalam pelayananan di rumah sakit, Klinik ini juga akan membantu penjembatani  masyarakat ketika opname di rumah sakit saat menggunakan kartu BPJS yang selalu di persulit alias di telantarkan oleh pihak rumah sakit.

" Masyarakat tak usah resah berobat ke Klinik KESIRA , sebab kami jadikan ini pelayanan pertolongan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayananan dokter, jika di Rumah Sakit merasa antri lama, dokter Klinik KESIRA siap membantu dan melayani masyarakat dalam pertolongan pertama dan dijamin murah ," terang dr.Beny saat acara peresmian Klinik KESIRA di Sidoarjo,Sabtu (12/3).

Dr. Benjamin Kristianto,Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesehatan menjelaskan, Klinik KESIRA ini nantinya akan ada di 38 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Jawa Timur bahkan di setiap kecamatan nanti akan ada Klinik KESIRA." Tersedia peralatan medis lengkap dan modern serta di dukung Dokter yang professional di Klinik KESIRA ,bahkan kami juga melayani pasien BPJS dan umum ," tegas pria kelahiran Sidoarjo ini.

Perlu di ketahui bahwa Klinik KESIRA ini diharapkan sebagai bentuk kepedulihan dari KESIRA Jatim yang merupakan salah satu bagian dari organisasi Partai Gerindra terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam  pelayanan medis." Klinik KESIRA murni menolong masyarakat yang kesulitan terhadap biaya perawatan ,kami ada untuk melayani dan bukan untuk pencitraan,  jadi Klinik KESIRA siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama dalam penangan medis," tandas dr.Benjamin.( rofik )
      
      
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...