Skip to main content

Komisi B Jatim Berharap Gubernur Keluarkan Pergub Perlindungan Nelayan

Komisi B Jatim Chusainnudin,S.Sos
SURABAYA ( Media Bidik ) – Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian akan memberikan perlindungan Asuransi bagi para nelayan Jawa Timur agar kesejahteraannya terjamin, dengan adanya Perda Perlindungan Nelayan nantinya diharapkan Nelayan yang mencari nafkah di tengah laut akan mendapatkan perlindungan Nelayan.

Menurut Anggota Komisi B Jatim Chusainnudin,S.Sos  mengatakan bahwa untuk realisasi Perda ini pada intinya nanti akan melindungi seluruh nelayan yang ada di Jawa Timur, seperti misal pemberian subsidi BBM dan Asuransi untuk nelayan." Perda ini merupakan Perda pertama kali di Indonesia untuk memberikan asuransi dan Perda Perlindungan terhadap nelayan," terang Chusainnudin saat ditemui di Pasar Grosir DTC Wonokromo pada acara Aksi Garda Bangsa, Sabtu (12/3).

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini juga menambahkan dengan munculnya Perda perlindungan nelayan tersebut, pihak Komisi B DPRD Jatim berharap agar Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Pergub karena perlindungan untuk petani sudah ada sedangkan nelayan juga perlu perhatian sehingga perlunya di beri perlindungan. Selama ini nasib nelayan ketika berlayar di tengah laut tidak ada jaminan perlindungan dari pemerintah, padahal mereka juga masyarakat yang juga butuh perlindungan, Perda Perlindungan Petani sudah ada, namun Perda Perlindungan terhadap nelayan belum, jadi tak ada salahnya jika perlu di buat Perda Perlindungan Nelayan," jelas Komando Anti Bencana Garda Bangsa Jatim ini.

Ditanya soal bantuan dari Pemerintah Provinsi melalui Bank Jatim, Pria yang akrab di panggil Gus Udin ini menegaskan, bahwa selama ini para UMKM di wilayah Jatim seperti daerah Blitar ,Kediri dan Tulungaggung masih belum mengetahui kalau ada dana pinjaman lunak bagi UMKM Jatim termasuk para UMKM nelayan juga." UMKM dan nelayan mencari pinjaman untuk mengembangkan usahanya mendapat pinjaman dari para juragan atau bos yang meminjamkan uang kepada masyarakat tanpa syarat alias di beri kemudahan, akan tetapi harus mengembalikan dengan bunga tinggi," ungkapnya.

Karena itu Komisi B DPRD Jatim meminta kepada Bank Jatim agar serius mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat luas, dan kalaupun sudah tahu, diminta jangan mempersulit masyarakat yang mau mengajukan pinjaman.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...