Skip to main content

Kinerja Polsek dan Polres Kediri Dipertanyakan

KEDIRI ( Media Bidik ) - Lambannya kinerja kepolisian Polsek Ngadiluwih dan Polres Kediri dalam menindaklanjuti laporan Camat Ngadiluwih perihal perampasan stempel Kepala Desa Rembang Kepuh yang dilakukan mantan Kepala Desa Rembang Kepuh Solikin bersama Purwanto dan Tatung beserta 15 orang lainnya pada tanggal 15 Maret 2016 lalu.

Padahal Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor Camat Ngadiluwih dan lokasinya tepat didepan kantor Polsek dan Koramil Ngadiluwih, ironinya tidak ada pengamanan ataupun tindakan tegas dari aparat setempat saat kejadian dan mereka terkesan tutup mata.

Seperti yang diungkapkan beberapa sumber yang menyaksikan kejadian tersebut dan namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan," Kejadian perampasan tersebut terjadi pada malam hari di dalam kantor kecamatan Ngadiluwih, waktu solikin bersama kroninya mendatangi pak Pj Kades Rahmadi agar menyerahkan stempel tersebut, anehnya, tidak ada satupun anggota Polsek maupun Koramil ditempat tersebut untuk mengamankan kejadian tersebut, seakan sudah ada kongkalikong antara Polsek, Koramil dengan Solikin, padahal kantor camat lokasinya ada di depan Polsek dan Koramil Ngadiluwih," ungkapnya.

Sementara Camat Ngadiluwih Lalu Adi Kusuma saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan," Kejadian tersebut sudah di BAP(Berita Acara Pemeriksaan) oleh Polres Kediri, dan untuk tindak lanjutnya saya belum tau, karena saat terjadi perampasan stempel Kepala Desa oleh Solikin Cs saya bersama pak Rahmadi langsung laporan kepolres sesuai prosedur, apa laporan saya sudah ditindak lanjuti apa belum saya belum tau, karena sampai saat ini saya belum dapat kabar lagi dari Polres, saat ini pak Rahmadi masih trauma dengan kejadian dan beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai PJ Kades Rembang Kepuh,"terangnya.Selasa (29/3).

Diwaktu bersamaan saat Bidik konfirmasi masalah tersebut ke Polisi Masyarakat Fasco melalui ponselnya mengatakan,"Saya tidak tau soal kejadian tersebut, karena tidak ada laporan ke Polsek, coba sampean konfirmasi saja ke Kapolsek karena beliaunya ada dikantor,"paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...