Skip to main content

Komisi B minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Plastik Berbayar

Agus Maimun,SE,M.H.P Anggota Komisi B
SURABAYA (Media Bidik)  – Terkait Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tentang Pengurangan Kantong Plastik atau Penerapan Plastik Berbayar. Mendapat kritikan dari Komisi B DPRD Jatim, mereka menilai kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup merupakan kebijakan yang ngawur, pasalnya dengan kebijakan tersebut masyarakat yang akan berbelanja  harus dikenakan biaya Rp 200,- sebagai pengganti tas atau kantong yang berbahan plastik alias tas kresek.

Hal tersebut diungkapkan Agus Maimun,SE,M.H.P Anggota Komisi B yang menilai kebijakan pemerintah tentang plastik berbayar itu bukan kebijakan yang baik, karena tidak berpihak kepada masyarakat,dan kebijakan ini hanya sensasional semata."Kalau Pemerintah memang niatnya untuk mengurangi kemasan berbahan plastik, seharusnya yang pertama kali diajak berpartisipasi pihak corporate agar tak memproduksi tas plastik,"terangnya di DPRD Jatim, Rabu (2/3).

Politisi asal PAN ini juga memandang bahwa kebijakan tersebut sepertinya ada indikasi unsur pesanan, karena sudah selayaknya beban biaya pengganti tas plastik itu dibebankan kepada pihak  corporate, namun faktanya justru masyarakatlah yang di bebani dengan membayar tas plastik tersebut.

"Kita sepakat ada pengurangan tas berbahan plastik, tetapi bukan dengan cara ngawur yang langsung membebani masyarakat, karena masyarakat sudah dikenakan pajak ketika belanja di swalayan modern, terus uang Rp 200,- untuk bayar tas kresek larinya kemana," tanyanya.

Karena itu Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian meminta agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang dan mengevaluasi kebijakan yang dianggap ngawur yang tidak pro rakyat.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni