Skip to main content

Komisi B minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Plastik Berbayar

Agus Maimun,SE,M.H.P Anggota Komisi B
SURABAYA (Media Bidik)  – Terkait Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tentang Pengurangan Kantong Plastik atau Penerapan Plastik Berbayar. Mendapat kritikan dari Komisi B DPRD Jatim, mereka menilai kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup merupakan kebijakan yang ngawur, pasalnya dengan kebijakan tersebut masyarakat yang akan berbelanja  harus dikenakan biaya Rp 200,- sebagai pengganti tas atau kantong yang berbahan plastik alias tas kresek.

Hal tersebut diungkapkan Agus Maimun,SE,M.H.P Anggota Komisi B yang menilai kebijakan pemerintah tentang plastik berbayar itu bukan kebijakan yang baik, karena tidak berpihak kepada masyarakat,dan kebijakan ini hanya sensasional semata."Kalau Pemerintah memang niatnya untuk mengurangi kemasan berbahan plastik, seharusnya yang pertama kali diajak berpartisipasi pihak corporate agar tak memproduksi tas plastik,"terangnya di DPRD Jatim, Rabu (2/3).

Politisi asal PAN ini juga memandang bahwa kebijakan tersebut sepertinya ada indikasi unsur pesanan, karena sudah selayaknya beban biaya pengganti tas plastik itu dibebankan kepada pihak  corporate, namun faktanya justru masyarakatlah yang di bebani dengan membayar tas plastik tersebut.

"Kita sepakat ada pengurangan tas berbahan plastik, tetapi bukan dengan cara ngawur yang langsung membebani masyarakat, karena masyarakat sudah dikenakan pajak ketika belanja di swalayan modern, terus uang Rp 200,- untuk bayar tas kresek larinya kemana," tanyanya.

Karena itu Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian meminta agar Pemerintah Pusat mengkaji ulang dan mengevaluasi kebijakan yang dianggap ngawur yang tidak pro rakyat.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...