Skip to main content

KejaKsaan Kembali Tahan Satu Tersangka Kredit Fiktif Bank BRI

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp10 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, tersangka Yano Octavianus Albert Manopo, oleh penyidik langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (11/9/2019).

Tersangka merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit di BRI.

"Kami tahan setelah adanya dua alat bukti tentang kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan tersangka YOAM ini seperti mengganti foto dari KTP sesorang bernama Julil Abrori," ucap Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.

Anton menjelaskan, tersangka melakukan aksi dengan memalsukan identitas diri. "Dari sana pelaku mendapatkan kredit untuk usaha namun uang tersebut tidak digunakan oleh tersangka pada semestinya," terang Anton.

Akhirnya tersangka mendapatkan kredit sebesar Rp10 miliar. Akan tetapi usaha ini terbongkar usai pihak BRI menemukan adanya pemalsuan dokumen. "Tersangka ini mendapatkan bantuan oleh tersangka Nur Cholifah untuk membuatkan identitas palsu," beber Anton.

Tersangka tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB seorang diri dengan menggunakan baju putih serta celana jins biru. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi pink.

Pelaku terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan, yang berjam-jam sudah menunggu. Tidak ada kata apa pun keterangan yang didapat dari tersangka. Ia bergegas masuk kedalam Mobil tahanan.

"Pelaku kami tahan selama 20 hari kedepan," tambah Anton.

Untuk diketahui, Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang ke empat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka  Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (opan)

Foto
Tersangka Yano Octavianus Albert Manopo saat digiring menuju mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Klas I pada Kejati Jatim, Rabu (11/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni