SURABAYA (Mediabidik) - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan, terdakwa perkara pembalakan liar, kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, (17/9/2019)Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya disebutkan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013."Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buce selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar jaksa Ginanjar membacakan nota tuntutannya.Adapun pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena menyebabkan kerugian negara, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.Usai pembacaan tuntutan, Tri Cahyo, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Johanes untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) 10 hari ke depan.Akan tetapi, permintaan ini kemudian ditolak oleh hakim Johanis karena menabrak aturan perundang-undangan yang menetapkan persidangan perkara ini, hanya 45 hari."Saya bisa diperiksa. Karena kasus ini hanya di berikan waktu hanya 45 hari. Kalau 10 hari anda minta, nabrak undang-undang. Saya kasih kesempatan hingga hari Jumat tanggal 19 September 2019. Kalau anda tidak mengajukan, terpaksa kami tinggal, saya akan bacakan langsung putusannya," kata hakim Johanes.Untuk diketahui, awal mulanya pada Hari Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB saksi Kuwat, saksi Budi Santoso, Iwan, Adnan Ariwibowo, yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV. Cahaya Mulia alamat Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.Kemudian, Tim Operasi melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT. Kayan Tanjung sebanyak 9 tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 dan 13 lembar dokumen SKSHHK-KO.Diduga kayu olahan yang terdapat di dua PT tersebut berasal dari pembalakan liar yang kemudian diolah kembali, serta tidak diaertai dengan dokumen resmi pada saat pengiriman.(opan)FotoTampak terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/9/2019). Henoch Kurniawan
SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63
Comments
Post a Comment