Skip to main content

Pengemudi Go-Jek dan Go-Box Kini Di Lindungi BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Mediabidik) – Sebanyak 1.500 pengemudi Go-Jek dan Go-Box kini terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Tanjung Perak. Karena profesi mereka tergolong rentan kecelakaan, dengan melintasi jalan raya yang padat di Surabaya. Dari pagi hingga larut malam mereka harus menjemput dan mengantar pelanggan ke tempat tujuan harus tepat waktu dan selamat.

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso menjelaskan, dari sekian banyak kasus kecelakaan kerja, 70 persen lebih diantaranya terjadi di jalan raya, terutama dialami pengendara motor roda dua.

"Jadi para pengemudi Go-Jek dan Go-Box sangat perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tidak perlu lagi kuatir akan resiko kalo sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja di jalan raya," ungkap Poedji di hotel Suites Gubeng, Jumat (23/12/2016).

Saat ini jumlah pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya terdata sebanyak sekitar 6.000 orang. Dari jumlah itu yang baru terlindungi jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak hanya sekitar 1.500 orang.

Karena itu, lanjut Poedji, pihaknya akan terus mensosialisasikan untuk menggenjot kepesertaan pengemudi Go-Jek dan Go-Box mengingat jumlah total pengemudi layanan aplikasi ini di Surabaya mencapai sekitar 5-6 ribu orang.

"Sosialisasi ini terus kami lakukan mengingat masih banyak para pengemudi Go-Jek dan Go-Box yang belum terlindungi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal resiko kecelakaan kerja mereka cukup besar, karena pengemudi itu setiap hari berada di jalan raya," tuturnya.

Dijelaskan Poedji, kepesertaan pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya ini termasuk Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, kendati BPU, manfaat kepesertaan mereka sama dengan peserta Penerima Upah (PU) lainnya.

"Para pengemudi Go-Jek dan Go-Box ini cukup membayar iuran Rp16.800,- per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Dengan jaminan itu, kata Poedji, bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka sudah tidak perlu memikirkan bea pengobatannya, karena sudah ditanggung sepenuhnya sampai sembuh oleh pihaknya. Dan bila sampai meninggal dunia, keluarga yang ditinggal juga akan mendapat santunan untuk kelanjutan biaya hidupnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi tersebut, ratusan pengemudi Go-Jek dan Go-Box yang hadir tampak antusias mengikuti paparan Kabid Pemasaran dan PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak  Ayu Wahyu dan Syaifudin. (haria)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso dan Kabid Pemasaran Ayu Wahyu, di tengah pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni