SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terus memasang alat meter parkir di sekitar Balai Kota. Sebanyak 4 unit meter parkir sudah dipasang di Jalan Jimerto, Kamis (29/12).
Sebagai tahap awal, Dishub Surabaya memasang pondasi di pedestrian yang terletak di belakang Balai Kota. Pengerjaan yang melibatkan 3 orang pekerja ini berlangsung lancar.
Ada empat titik yang dipasang pondasi yaitu di sebelah timur Masjid Muhajirin, depan Graha Sawunggaling. Untuk dua titik lagi berada di depan Kantor Bagian Humas Kota Surabaya serta depan Puskesmas Ketabang.
Untuk pengamanan pengerjaan proyek tersebut, sejumlah petugas dishub didampingi oleh TNI dan Kepolisian. "Kami memang meminta bantuan TNI untuk pengamanan. Kami tidak ingin kejadian seperti Rabu (28/12) yang diprotes juru parkir saat pemasangan di Jalan Sedap Malam," kata Sudarman, staf Dishub Surabaya yang ikut terjun di lapangan.
Ia menambahkan pada hari Rabu (28/12) kemarin, pihaknya sudah memasang 6 unit pondasi di Jalan Sedap Malam. Ada 3 unit dipasang sekitar rumah dinas wali kota, ada 3 unit dipasang Balai Kota hingga kantor Inspektorat.
"Total yang kami pasang ada 10 unit pondasi di lingkungan Balai Kota. Sambil menunggu kering, pada 3 Januari baru dipasang meter parkir," katanya.
Sayangnya, Sudarman tidak tahu persis spesifikasi meter parkir yang akan dipasang. Yang pasti, tingginya 1,7 meter dan nantinya masyarakat yang parkir tidak perlu membayar tunai karena cukup menggesek kartu atau voucher.
"Bentuk kartunya seperti ATM dan bisa didapatkan di sejumlah tempat yag akan ditunjuk. Meski nanti sudah terpasang, masyarakat tidak langsung dikenakan meter parkir karena harus disosialisasikan dulu pada mereka," jelasnya.
Sedangkan Plt Kepala Dishub Irvan Wahyudrajat mengatakan sekarang pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi kepada para jukir terutama yang bertugas di sekitar Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada jukir agar mereka paham tentang meter parkir," ujarnya.
Irvan menjelaskan penerapan meter parkir ini akan memudahkan kerja para jukir. Nantinya para jukir hanya mengatur kendaraan yang parkir dan mencatat nomor polisinya. Mereka akan bekerja hanya delapan jam perhari.
Untuk pembayaran parkir di meter parkir ini tak menggunakan uang cash/kontan lagi seperti sebelumnya. Tetapi pemilik kendaraan cukup menunjukkan voucher yang bisa dibeli di minimarket atau di bank yang ditunjuk, layaknya ketika membeli voucher pulsa handphone.
"Kami akan memberi gaji bulanan untuk para jukir. Dishub menjamin tidak ada PHK terhadap para jukir yang bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Para jukir lama tetap akan dipekerjakan seperti biasa," jelasnya. (pan)
Comments
Post a Comment