SURABAYA – Dalih untuk membantu melancarkan Perijinan Pemanfaatan tanah Ruang Milik Jalan ( Rumija ) di persil jalan Gresik no 7 untuk SPBU, Oknum Sekertaris BBPJN V Waru yang berinisial WW menerima uang puluhan juta dari Direktur UD Cipta Karya Mandiri selaku pengelolah SPBU di jalan Gresik Surabaya.
Berdasarkan keterangan yang di dapat dari sumber koran ini menyebutkan bahwa oknum Sekertaris BBJN V telah menerima uang puluhan juta rupiah dari Direktur UD Cipta Karya Mandiri dengan tujuan untuk mempelancar ijin pemanfaatan tanah Rumija yang berlokasi di jalan Gresik," Pada bulan Maret kemarin Oknum BBPJN V yang berinisial WW telah menerima uang puluhan juta rupiah dari Direktur UD Cipta Karya Mandiri, uang tersebut sebagai uang pelicin untuk memuluskan perijinan pemanfaatan tanah Rumija yang ada di persil jalan Gresik Surabaya, dan uang tersebut diberikan di Bali saat yang bersangkutan WW lagi Rapat kerja (Raker) disana selama dua hari,"terangnya
Masih menurut sumber koran ini mengatakan," Walaupun UD Cipta Karya Mandiri sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada WW tetapi ijin untuk pemanfaatan tanah Rumija tersebut ternyata tidak keluar dengan alasan bahwa tanah yang dipakai untuk bangunan SPBU pada ruas jalan Gresik tidak tercatat pada daftar Simak BMN (Barang Milik Negara) BBPJN V Waru,"imbuhnya ( Pan )