Gresik- Masih
maraknya warung remang-remang di kawasan Kecamatan Manyar, membuat warga
setempat prihatin. Mereka melapor ke aparat setempat. Selanjutnya
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Manyar merespon dengan melakukan
penertiban.
Mereka mendatangi
sejumlah warung yang diduga menjual barang-barang terlarang seperti minuman
keras dan pelayannya berpakaian seksi. Diantaranya warung yang berada di
Jalan Brotonegoro Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Selebihnya di sekitar
wilayah Kecamatan Manyar. Warung-warung itu diminta untuk tutup sementara.
“Penutupan warung
ini dikarenakan tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004
tentang Larangan Peredaran Miras, dan Perda Kabupaten Gresik nomer Nomor 22
Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul,” kata Camat Manyar
Jairuddin, Selasa (6/5).
Tim yang tergabung
dalam penertiban itu, Satpol PP, Koramil, dan Polsek Manyar serta Kades Suci.
Tim itu berkeliling melakukan penertiban terhadap warung yang diduga
menyediakan miras serta pelayan perempuannya berpakaian seksi.
“Waktu tadi
penertiban, ada sejumlah pelayan yang memakai baju seksi lari terbirit-birit
menyelematkan diri. Mungkin takut dibawa,” ujar Jairuddin.
Masih kata
Jaerudin, pemilik warung yang usahanya ditutup sementara, bisa membuka kembali
asal sesuai komitmen mereka tidak lagi menyediakan miras maupun menyediakan
perempuan berpakaian seksi. Sebab, jika sampai diulangi lagi pihaknya tidak
segan-segan menutup operasional selamanya.
“Mereka boleh
berjualan lagi asal tidak menjual miras dan pakaian pelayannya sopan,” pungkas
mantan kepala badan penanggulangan bencana alam Jairuddin. (win/vet/portalgresik.com)
Comments
Post a Comment