Skip to main content

Tak Berijin, 4 RHU Digrebeg Satpol-PP Surabaya

SURABAYA - Diketahui belum mengantongi ijin sebagaimana yang disyaratkan dalam Perda, sedikitnya 4 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di wilayah Surabaya timur menjadi sasaran razia Satpol-pp kota Surabaya yang di backup oleh Polrestabes dan Gartap III/ Surabaya. Senin malam (26/5/14)
 Tempat RHU yang menjadi sasran razia petugas gabungan Satpol-pp, Polrestabes dan Gartap III? Surabaya antara lain Cafe Garuda (Rasa Sayang Grup) di jalan Kapasari surabaya, Cafe Caesar jalan Kapasan, Cafe Top One jalan kenjeran dan Cafe Zero juga di jalan Kenjeran Surabaya. 

"Razia RHU malam ini khusus Cafe di wilayah surabaya timur," Kata Joko Wiyono SE Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya.

Menurut Joko, ada 7 RHU yang dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan perizinann, namun hanya 3 tempat RHU yang memiliki izin resmi sebagaiman mestinya, sedangkan 4 RHU lainnya belum memiliki  izin HO maupun dari Dinas Pariwisata.

Tidak hanya itu, salah satu RHU yakni Cafe Garuda (Rasa Sayang Grup) di jalan Kapasari Surabaya yang sedang menyajikan pertunjukan sexy dancer kepada pengunjung. 

"Mas tadi saya melihat ada penari striptis berpakaian sangat erotis di ruangan itu,"Ucap Salah satu anggota TNI kepada wartawan media ini.

Sayangnya pertunjukan sexy dancer ini spontan bubar ketia sejumlah awak media dan petugas sedang menuju ke sebuah Hall yang selama ini dipakai sebagai lokasi pertunjukan. Namun, tak lama kemudian 2 orang wanita berpakaian super seksi terlihat sedang berlari meninggalkan ruangan yang diduga kuat adalah para penari sexy dancer yang sedang beraksi. 

Salah satu karyawan Cafe Garuda (Rasa Sayang Grup) Surya selaku Capten, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini tidak bersedia berkomentar terkait penghentian aktifitasnya oleh Petugas Satpol PP kota Surabaya.

Seluruh RHU yang diketahui belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya diminta untuk menghentikan kegitannya dan dilakukan BAP oleh tim RHU dari Satpol-PP kota Surabaya. (pan) 

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...