Skip to main content

Tak Mampu Bayar Ibu Melahirkan Tidur di Lantai

CILEGON-Tidak mampu membayar biaya persalinan caesar dan dilarang membawa sang bayi pulang, HL (28) nekat membawa kabur anaknya dari klinik. Akibat terus ditekan pihak klinik, HL pun mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon untuk meminta perlindungan.

Berdasarkan informasi, HL yang merupakan warga Temu Barat, kelurahan Samang Raya, Kecamatan Cutangkil, Kota Cilegon, Banten menjalani persalinan caesar di salah satu klinik di daerah Kavling, Kota Cilegon, beberapa waktu lalu. Dan HL diharuskan membayar seluruh biaya persalinan sebesar Rp 9 juta, dirinya hanya mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 2,5 juta.

"Saya lahiran caesar di salah satu klinik di lingkungan Kavling, Kecamatan Cilegon. Saya tidak mampu membayar seluruh biaya persalinan senilai Rp 9 juta, saya sudah bayar Rp 2,5 juta," kata HL.

Karena dirinya belum dapat menyelesaikan seluruh tagihan persalinan, HL tidak diperkenankan membawa anaknya pulang. Bahkan HL pun mengaku dipisahkan dari bayinya dan hanya bisa menemui sang bayi di saat waktu menyusi saja. 

"Saya dipisahkan dari anak saya. Anak saya ada di ruangan bayi, sedangkan saya disuruh perawat klinik tidur di luar klinik. Selama tiga hari saya tidur di lantai. Saya diizinkan melihat anak saya kalau sudah waktunya menyusui," ujarnya HL.

Tidak tahan dengan kondisi itu, HL nekat membawa kabur bayi perempuanya pulang ke rumah pada tanggal 21 April 2014. Namun dirinya mengaku terus dikejar dan ditekan oleh pihak klinik untuk melunasi pembayaran biaya persalinan. 

"Pihak klinik bilang, ibu boleh saja cari uang, akan tetapi anak ibu tetap tinggal di klinik," kata HL.

Saat ditanya keberadaan sang suami, HL mengaku bahwa dirinya menikah siri dengan suaminya. Dan hingga kini dirinya tidak mengetahui keberadaan suaminya, yang sebelum meninggalkan dirinya memberi uang Rp 2,5 juta. "Awalnya sih dia kasih uang Rp 2,5 juta, tapi setelah itu saya gak tau lagi dia di mana," katanya.

HL mengaku bingung untuk menghadapi persoalannya dan harus ke mana mengadukan persoalan yang dihadapinya. Dan akhirnya HL pun mendatangi Polres Cilegon untuk meminta perlindungan. "Saya sudah pusing mau ke mana lagi. Ya saya ke kantor polisi saja," kata HL.

Hingga kini, persoalan tersebut tengah ditangani oleh unit PPA Polres Cilegon. Dan HL dan sang bayi perempuan serta orangtuanya masih berada di Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan. Dan hingga berita ini diturunkan, pihak klinik yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi.

Sumber : merdeka.com

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...