Lamongan – Diduga terdapat beberapa kecurangan,
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPUD Lamongan didesak
untuk dibubarkan oleh sejumlah massa. Massa tersebut terdiri atas Jaringan
Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa
(PMII) Lamongan,
PMII Lamongan serta
disusul massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan.
Puluhan massa tersebut menilai Timsel KPUD Lamongan telah
melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 2. Hal
tersebut dijelaskan oleh korlap aksi Bnoe Nuharto.
Pihaknya membeberkan beberapa indikasi kecurangan yang
dilakuakan oleh Imam Tresno dkk. “Adanya indikasi nepotisme dengan meloloskan
anggota keluarga timsel ke 20 besar,” terangnya.
Tak hanya itu, salah satu anggota timsel yang secara
sengaja sebelum waktu resmi pengumuman telah mengumumkan hasil seleksi di akun
jejaring sosial Facebook.
“Selain itu, tersebarnya pesan singkat dari timsel
mengenai masuk tidaknya peserta menjadi indikasi bila terjadi jual beli kursi
20 besar,” tambahnya.
Senada dengan korlap PMII, Ketua GMNI Lamongan, Hanang mendesak
agar segera membubarkan timsel KPUD Lamongan dan membentuk tim baru yang lebih berkualitas. “GMNI Lamongan mendesak
agar timsel dibubarkan saat ini juga,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Timsel KPUD Lamongan, Imam Tresno Edi
mengaku siap mempertanggung jawabkan semua hasil yang sudah diumumkan kepada
KPU Jawa Timur.
“Apapun nanti yang memutuskan tetap KPU Propinsi Jawa
Timur, aspirasi anda sudah kami terima,” paparnya.
Berbeda dengan ketua timsel, sekretaris timsel yang
merasa salah satu anggota keluarganya masuk dalam 20 besar merasa bahwa semua
warga negara berhak untuk mengikuti seleksi.
“Apakah salah bila anggota keluarga kami ikut seleksi
calon anggota KPU Lamongan,”
tukasnya. (ding)
Berikut beberapa indikasi kecurangan timsel calon anggota
KPUD Lamongan yang
disampaikan dalam aksi tersebut :
Ada indikasi nepotisme dengan meloloskan keluarga timsel
ke 20 besar.
Terindikasi peserta yang lolos ke 20 besar dalah
merangkap sebagai pegawai BUMN
Salah satu pansel terkesan Jalanan dalam mengumumkan 20
besar melalui akun facebook pribadinya dan sebelum tanggal dan hari penetapan.
Padahal dalam PKPU nomor 02 dijelaskan yang berhak memberikan keterangan resmi
adalah ketua Timsel.
Terindikasi jual beli kursi 20 besar, hal itu dibuktikan
dengan menyebarnya sms dari timsel bahwa kamu masuk 20 besar/tidak ke beberapa
peserta pendaftar.
Adanya beberapa peserta yang masuk 20 besar masih aktif
sebagai pengurus partai dan terlibat di timsukses salah satu caleg di pemilu 09
April kemarin.
Tim sel tidak menjalankan mekanisme yang telah di
tetapkan dalam PKPU 02 2013 pasal 17,18,19. Bahwa hasil tes psikologi,kesehatan
maupun tes tulis harus diumumkan melalui media cetak/elektronik setempat.
Berdasarkan keterangan salah satu peserta ketika meminta hasil tes, jawab dari
timsel “Rahasia”.