Skip to main content

Calon Komisioner KPUD Lamongan Didemo

Lamongan – Diduga terdapat beberapa kecurangan, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisioner KPUD Lamongan didesak untuk dibubarkan oleh sejumlah massa. Massa tersebut terdiri atas Jaringan Alumni Muda (JAM) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Lamongan, PMII Lamongan serta disusul massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamongan.

Puluhan massa tersebut menilai Timsel KPUD Lamongan telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 2. Hal tersebut dijelaskan oleh korlap aksi Bnoe Nuharto.
Pihaknya membeberkan beberapa indikasi kecurangan yang dilakuakan oleh Imam Tresno dkk. “Adanya indikasi nepotisme dengan meloloskan anggota keluarga timsel ke 20 besar,” terangnya.

Tak hanya itu, salah satu anggota timsel yang secara sengaja sebelum waktu resmi pengumuman telah mengumumkan hasil seleksi di akun jejaring sosial Facebook.
“Selain itu, tersebarnya pesan singkat dari timsel mengenai masuk tidaknya peserta menjadi indikasi bila terjadi jual beli kursi 20 besar,” tambahnya.

Senada dengan korlap PMII, Ketua GMNI Lamongan, Hanang mendesak agar segera membubarkan timsel KPUD Lamongan dan membentuk tim baru yang lebih berkualitas. “GMNI Lamongan mendesak agar timsel dibubarkan saat ini juga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Timsel KPUD Lamongan, Imam Tresno Edi mengaku siap mempertanggung jawabkan semua hasil yang sudah diumumkan kepada KPU Jawa Timur.
“Apapun nanti yang memutuskan tetap KPU Propinsi Jawa Timur, aspirasi anda sudah kami terima,” paparnya.

Berbeda dengan ketua timsel, sekretaris timsel yang merasa salah satu anggota keluarganya masuk dalam 20 besar merasa bahwa semua warga negara berhak untuk mengikuti seleksi.
“Apakah salah bila anggota keluarga kami ikut seleksi calon anggota KPU Lamongan,” tukasnya. (ding)
Berikut beberapa indikasi kecurangan timsel calon anggota KPUD Lamongan yang disampaikan dalam aksi tersebut :

Ada indikasi nepotisme dengan meloloskan keluarga timsel ke 20 besar.
Terindikasi peserta yang lolos ke 20 besar dalah merangkap sebagai pegawai BUMN
Salah satu pansel terkesan Jalanan dalam mengumumkan 20 besar melalui akun facebook pribadinya dan sebelum tanggal dan hari penetapan. Padahal dalam PKPU nomor 02 dijelaskan yang berhak memberikan keterangan resmi adalah ketua Timsel.

Terindikasi jual beli kursi 20 besar, hal itu dibuktikan dengan menyebarnya sms dari timsel bahwa kamu masuk 20 besar/tidak ke beberapa peserta pendaftar.

Adanya beberapa peserta yang masuk 20 besar masih aktif sebagai pengurus partai dan terlibat di timsukses salah satu caleg di pemilu 09 April kemarin.


Tim sel tidak menjalankan mekanisme yang telah di tetapkan dalam PKPU 02 2013 pasal 17,18,19. Bahwa hasil tes psikologi,kesehatan maupun tes tulis harus diumumkan melalui media cetak/elektronik setempat. Berdasarkan keterangan salah satu peserta ketika meminta hasil tes, jawab dari timsel “Rahasia”. 

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni