Skip to main content

Sering Terjadi Kemacetan, Komisi A Sidak Jalur Manyar Kertoarjo

Banyaknya keluhan soal sering terjadinya kemacetan di sepanjang jl Manyar Kertoarjo Surabaya, komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak ke lokasi dan mendapati sejumlah bangunan untuk usaha yang ternyata memanfaatkan area ruang milik jalan (Rumija) sebagai area parker.

SURABAYA – Didampingi sejumlah anggota Satpol-PP, Komisi A DPRD Surabaya melakukan isnpeksi mendadak (sidak) ke sepanjang jl Manyar Kertoarjo yang dilporkan selalu terjadi kemacetan oleh warganya.

Melihat terjadinya pelanggaran soal pemanfaatan ruang milik jalan dan banyaknya kendaraan jenis mobil yang terpakir didepan beberapa tempat usaha seperti restaurant dan hotel, rombongan komisi A spontan mendatangi satu persatu tempat usaha di sepanjang jl Manyar Kertoarjo untuk dimintai keterangan seputar perijinan.

Hasilnya cukup siginfikan, karena ternyata puluhan bangunan gedung di sepanjang jl Manyar Kertarjo belum memiliki kelengkapan perijinan sebagaimana mestinya seperti amdal lalin, HO, bahkan surat ijin untuk usaha, yang lengkap hanya 1 hotel dan 4 restaurant.

Melihat kondisi ini, Tri Didik Adiono ketua Komisi A menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil sejumlah pemilik bangunan yang tidak dilengkapi dengan perijinan yang semestinya berikut sejumlah SKPD terkait.

"setelah kami berkunjung ke lokasi, ternyata masih banyak sekali bangunan yang digunakan untuk usaha restaurant yang tidak memilik ijin amdal lalin dan HO, maka sesuai tugas dan fungsi komisi A yang saya pimpin, akan memanggil seluruh pemilik bangunan dan beberapa SKPD untuk dimintai penjelasan terkait perijinan," ucap Didik.

Ditanya apakah ada indikasi terjadi lemahnya fungsi pengawasan di tingkat SKPD yang mengarah kepada tindak pidana pungli karena terkesan adanya pembiaran, Didik mengaku masih belum berfikir ke arah itu, karena masih harus dibuktikan.

"kami tidak menuduh bahwa telah terjadi permainan soal ijin disana, tetapi kesan bahwa telah terjadi pembiaran sangat nampak, untuk itu penjelasan SKPD sangat diperlukan karena kami nilai lemah di pengawasan," jelas Didik.

Ketua Komisi A yang sampai saat ini masih juga menjabat sebagai ketua Banleg DPRD Surabaya ini menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah cepat karena menyangkut soal kenyamanan masyarakat kota Surabaya terutama pengguna jalan.

"kami akan datang mereka besok hari senen (26/5/14), dan surat pemanggilan akan kami luncurkan besok (23/5/14)," tandasnya. (pan)








Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...