Skip to main content

Media Online Jadi Jawara Industri Media

Masihkah Anda berlangganan koran? Dari beberapa teman saya yang menjawab pertanyaan ini, dapat disimpulkan bahwa koran tampaknya tak lagi menjadi prioritas. Umumnya mereka menghentikan langganan sejak tiga atau empat tahun lalu. Bahkan ada teman saya yang tak lagi mengeluarkan biaya berlangganan koran sejak 10 tahun lalu. Beragam alasan menjadi pendorong mereka berhenti berlangganan.

Namun benang merahnya tetap sama. Dimana faktor biaya ternyata bukan alasan utama. Keputusan menghentikan langganan koran adalah hal yang simple dan realistis. Misalnya, meski tak berlangganan mereka masih bisa membaca koran di kantor. Mereka pun bisa mengalokasikan budget koran untuk media cetak lain seperti majalah atau tabloid yang lebih bersifat timeless atau collectible item yang sesuai dengan gaya hidup, hobi atau menunjang profesi. Lebih dari itu, kebiasaan membaca berita di koran kini sudah mulai tergantikan oleh smartphone dan tablet. Kehadiran berita yang dikemas dalam versi mobile, membuat berita benar-benar dalam genggaman.

Dengan demikian, apakah membaca media cetak kini sudah terasa kuno? Pernyataan itu mungkin terlalu tendensius. Namun jika kita menengok saja riset yang dilakukan Voice of America (VOA) pada 2012 tentang peta persaingan radio, televisi dan media lain di Nusantara sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan.

Riset itu menunjukan, sebanyak 87 % penduduk Indonesia masih menggunakan TV untuk mendapatkan berita. Namun kelompok masyarakat yang mulai terbiasa memanfaatkan new media (instant messenger, online news, blog, social media, forum, SMS) jumlahnya sudah mencapai 36%. Sisanya 11% memperoleh informasi dari radio, dan hanya 7% yang masih menggunakan koran atau majalah untuk mengakses berita. Ini menunjukkan, media-media tradisional, khususnya radio dan media cetak kini hanya menjadi pelengkap dari euphoria yang tengah terjadi.

Tak berlebihan jika media online semakin diminati. Faktanya media-media online telah mampu menawarkan tiga unsur utama dalam menyajikan berita. Yakni selain cepat, berita dikemas menarik dan dibarengi dengan kredibilitas yang tinggi. Ketiga faktor ini membuat masyarakat kini semakin meninggalkan media cetak sebagai sumber utama dalam mengkonsumsi berita.

Perubahan kebiasan khususnya dalam mengakses new media juga sejalan dengan populasi pengguna internet di Indonesia yang semakin melonjak. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2013 mencapai 63 juta orang atau 24,23 %dari total populasi.  Angka itu diprediksi naik sekitar 30% menjadi 82 juta pengguna dan terus tumbuh menjadi 107 juta pada 2014, dan 139 juta atau 50 persen total populasi pada 2015.

Riset APJII juga menemukan fakta menarik, yakni sebanyak 65% pengguna internet Indonesia lebih sering terkoneksi dengan internet melalui telepon seluler (ponsel). Harga yang terjangkau dan biaya akses yang semakin ekonomis membuat featured phone yang sebelumnya mendominasi, kini telah bergeser ke smartphone dan tablet yang semakin menjadi pilihan konsumen. Hal itu menunjukan, gaya hidup mobile (mobile life style) tak lagi sekedar menjadi jargon.

Jika melongok ke belakang, perkembangan media online sebenarnya telah dimulai sejak era reformasi 1998. Kini pertumbuhan media massa berbasis online yang lebih real time, menemukan momentumnya saat populasi ponsel pintar terus melonjak dan operator menerapkan tarif internet yang semakin terjangkau.

Tak berlebihan jika media online sekarang sudah menjadi jawara industri media massa.  Karenanya, demi memenangkan persaingan, sejak 2005 semakin banyak surat kabar yang juga memiliki juga media online. Tentu saja persaingan membuat industri media online pun semakin dinamis. Selain memperebutkan kue iklan yang terus menanjak, mereka juga terus berusaha memperbesar readers base.

Nah, dengan semakin tingginya minat masyarakat dalam mengakses media digital, menjadi pertanyaan besar akankah media-media cetak di Indonesia akan bernasib sama dengan kompatriot mereka di luar negeri yang sudah bertumbangan. Ada yang memprediksi, masa keemasan media cetak di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu. Kira-kira 15 – 20 tahun lagi, katanya. Anda setuju?

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...