Sidoarjo – Angka
perceraian di Kabupaten Sidoarjo cukup tinggi. Dari tahun ke tahun meningkat.
Sepanjang tahun 2013 lalu, perceraian di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 3215 kasus
yang telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.
Dari total 3215 kasus dalam
tahun 2013 yang telah diputus oleh PA Sidoarjo sebanyak 1186; disebabkan
perselingkuhan yang meliputi poligami tidak sehat sebanyak 127 kasus, cemburu
316 kasus, gangguan pihak ketiga 374 kasus dan tidak adanya keharmonisan dalam
rumah tangga sebanyak 369 kasus, sisanya sebanyak 2029 kasus perceraian yang
telah di putus oleh PA Sidoarjo disebabkan oleh faktor-faktor lain.
Untuk April tahun
2014 ini, PA Sidoarjo sudah menerima laporan atau pengajuan gugatan cerai sudah
mencapai 2789 kasus, dan sebanyak 1102 kasus sudah diputus oleh PA Sidoarjo.
Dari data yang ada,
sebanyak 1102 kasus yang telah diputus oleh PA Sidoarjo itu dalam bulan April
2014, sebanyak 695 perceraian disebabkan tidak adanya keharmonisan sebanyak 461
kasus, serta gangguan pihak ketiga 209 dan cemburu 25 kasus.
Dari data PA
Sidoarjo, pasangan yang mengajukan gugatan cerai rata-rata masih berusia
produktif, antara usia 30 tahun hingga 45 tahun. Untuk usia perkawinan, yang
paling banyak mengadukan perceraian adalah pada 3 tahun hingga 10 tahun usia
perkawinan.
Comments
Post a Comment