Skip to main content

Lagi, Tiga Pengedar Pil Koplo Diringkus

JOMBANG-Mata rantai peredaran pil koplo di Jombang kembali diputus jajaran polres setempat. Kali ini, tiga orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna pil koplo jenis dobel L berhasil diringkus, Minggu (11/05/2014).

Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda. Kini, ketiganya harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Jombang.

Dua tersangka diringkus di kawasan Jl Raya Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang. Yakni Iqbal Syahruna (19), warga Dusun Tambar Mayangan, Desa Tambar, Kecamatan. Jogoroto, Jombang dan Napoleon Bonaparte (21), warga Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 2 HP sebagai sarana transaksi, uang tunai Rp 80 ribu hasil transaksi, dan 83 butir pil dobel L.

"Keduanya diringkus anggota Polsek Peterongan saat usai transaksi, Jumat (09/05/2014) malam sekitar pukul 23.00," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (11/05/2014).

Sedangkan satu tersangka, Karmuin (25), warga Dusun Sukorejo, Desa Gerobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang diringkus saat menunggu pelanggannya di depan sebuah minimarket, Dusun Mojolegi, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Barang bukti yang diamankan sebagai sarana transaksi, motor Yamaha Mio hitam S 5631 XG, uang tunai Rp 480 ribu hasil transaksi dan 114 butir pil dobel L.

"Tersangka ini juga diringkus Jumat (09/05/2014) malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota Satreskoba Polres Jombang," lanjut Widodo.

Tertangkapnya ketiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas datangi lokasi yang dimaksud dan menyanggongnya. Benar saja, tak lama nampak ketiga tersangka. Yakin dengan sasarannya, petugas langsung meringkus mereka dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, kita masih kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya maupun pemasok terbesar," tandas Widodo.(rg)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...