Surabaya - Keberadaan parkir di badan jalan di Surabaya ini menjadi sorotan utama. Selain menimbulkan kemacetan, juga merusak keindahan kota. Sejumlah ruas jalan, tiba-tiba disulap menjadi lahan parkir. Di Jalan Manyar Kertoarjo hampir separuh badan jalan dijadikan lahan parkir oleh puluhan restoran yang ada disana.
DPRD Surabaya meminta Dishub (Dinas Perhubungan ) Kota Surabaya agar bertindak tegas terkait, maraknya parkir yang menggunakan badan jalan. Seperti yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo. Pada saat pagi dan malam hari, banyak kendaraan bermotor yang diparkir di badan jalan, bahkan memakan separuh badan jalan. Akibatnya, kendaraan yang melintas harus mengurangi kecepatan karena macet.
Tentu saja, keberadaan parkir itu dengan dalih apapun, menggunakan jalan sebagai lahan parkir tidak diperbolehkan. Anggota Komis B DPRD Surabaya, Rio Pattiselano mengaku gerah dengan keberadaan parkir yang memakan badan jalan ini. Pasalnya, Pihaknya sendiri saat ini tengah berupaya menertibkan keberadaan pakir yang menggunakan badan jalan.
"Untuk saat ini, kami fokus dulu untuk menertibkan parkir di Jalan Manyar Kertoarjo. Ini karena di Jalan ini yang paling parah dibanding yang lain. Jika penertiban di Jalan ini berhasil, maka penertiban di Jalan yang lain juga mudah," katanya, Kamis (29/5).
Komisi B dalam waktu dekat berencana memanggil sejumlah instansi yang terkait dengan parkir ini. Diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Badan Perencaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
"Kami libatkan Bappeko dalam pembahasan ini karena terkait dengan peruntukkan bangunan. Sebab setahu kami, bangunan di Jalan Manyar Kertoarjo ini peruntukkan adalah hunian. Jadi, jika sekarang berubah menjadi bangunan komersil tentu menyalahi aturan," ujarnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menandaskan, penggunaan badan jalan untuk area parkir di Jalan Manyar Kertoarjo ini sangat merugikan masyarakat. Biasanya pada saat jam masuk dan pulang kerja, di Jalan Manyar Kertoarjo pasti akan macet. Kendaraan bermotor, mayoritas roda empat seenaknya sendiri parkir di jalan.
"Jika ternyata di Jalan Manyar ini peruntukkan bangunan untuk hunian bukan komersil, maka harus ada sanksi. Sanksinya bisa berupa penutupan usaha," ujarnya.
Pada Kamis (22/5) lalu, Komisi A DPRD Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap puluhan restoran yang ada di sepanjang jalan itu. Sidak ini dilakukan karena komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu menerima banyak laporan dari warga yang terganggu atas keberadaan pengunaan badan jalan sebagai lahan parkir.
Dari sini, pihaknya menduga bahwa, restoran-restoran yang sebagian besar menyasar kelas menengah atas tersebut tidak memiliki amdal Lalin. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Penggunaan Fungsi Jalan dan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Usaha Restoran menyebutkan, setiap restoran wajib memiliki Amdal Lalin. (pan)
Tentu saja, keberadaan parkir itu dengan dalih apapun, menggunakan jalan sebagai lahan parkir tidak diperbolehkan. Anggota Komis B DPRD Surabaya, Rio Pattiselano mengaku gerah dengan keberadaan parkir yang memakan badan jalan ini. Pasalnya, Pihaknya sendiri saat ini tengah berupaya menertibkan keberadaan pakir yang menggunakan badan jalan.
"Untuk saat ini, kami fokus dulu untuk menertibkan parkir di Jalan Manyar Kertoarjo. Ini karena di Jalan ini yang paling parah dibanding yang lain. Jika penertiban di Jalan ini berhasil, maka penertiban di Jalan yang lain juga mudah," katanya, Kamis (29/5).
Komisi B dalam waktu dekat berencana memanggil sejumlah instansi yang terkait dengan parkir ini. Diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga Badan Perencaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
"Kami libatkan Bappeko dalam pembahasan ini karena terkait dengan peruntukkan bangunan. Sebab setahu kami, bangunan di Jalan Manyar Kertoarjo ini peruntukkan adalah hunian. Jadi, jika sekarang berubah menjadi bangunan komersil tentu menyalahi aturan," ujarnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menandaskan, penggunaan badan jalan untuk area parkir di Jalan Manyar Kertoarjo ini sangat merugikan masyarakat. Biasanya pada saat jam masuk dan pulang kerja, di Jalan Manyar Kertoarjo pasti akan macet. Kendaraan bermotor, mayoritas roda empat seenaknya sendiri parkir di jalan.
"Jika ternyata di Jalan Manyar ini peruntukkan bangunan untuk hunian bukan komersil, maka harus ada sanksi. Sanksinya bisa berupa penutupan usaha," ujarnya.
Pada Kamis (22/5) lalu, Komisi A DPRD Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap puluhan restoran yang ada di sepanjang jalan itu. Sidak ini dilakukan karena komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu menerima banyak laporan dari warga yang terganggu atas keberadaan pengunaan badan jalan sebagai lahan parkir.
Dari sini, pihaknya menduga bahwa, restoran-restoran yang sebagian besar menyasar kelas menengah atas tersebut tidak memiliki amdal Lalin. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Penggunaan Fungsi Jalan dan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Usaha Restoran menyebutkan, setiap restoran wajib memiliki Amdal Lalin. (pan)