JEMBER - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Kabupaten Jember masih menelusuri jaringan penjualan satwa liar yang dilindungi, setelah menangkap seorang penjual satwa di kabupaten setempat.
"Petugas di lapangan masih mengembangkan kasus itu untuk mencari sindikat pedagang lain yang menjual satwa yang dilindungi, sedangkan proses hukum terhadap tersangka ML sudah memasuki pelimpahan tahap kedua," kata penyidik BKSDA Wilayah III di Jember, Denny Mardiono, Kamis.
Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama BKSDA dan organisasi perlindungan satwa Pro Fauna Indonesia menangkap ML di rumahnya di kawasan kampus Universitas Jember pada awal April 2014 dan diduga kuat sebagai pelaku penjualan satwa liar secara "online" melalui jejaring sosial di dunia maya.
Dari rumah tersangka ditemukan puluhan satwa berbagai jenis dan 13 satwa di antaranya tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti Elang Ular Bido (spilornis cheela), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Alap-alap (Falconidae), dan tupai raksasa.
"Kami sudah melimpahkan tersangka ML dan berkas kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (28/5), sehingga tersangka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan," tuturnya.
ML dijerat dengan pasal 21 ayat 2 (a) junto 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (sumber Antara)
"Petugas di lapangan masih mengembangkan kasus itu untuk mencari sindikat pedagang lain yang menjual satwa yang dilindungi, sedangkan proses hukum terhadap tersangka ML sudah memasuki pelimpahan tahap kedua," kata penyidik BKSDA Wilayah III di Jember, Denny Mardiono, Kamis.
Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama BKSDA dan organisasi perlindungan satwa Pro Fauna Indonesia menangkap ML di rumahnya di kawasan kampus Universitas Jember pada awal April 2014 dan diduga kuat sebagai pelaku penjualan satwa liar secara "online" melalui jejaring sosial di dunia maya.
Dari rumah tersangka ditemukan puluhan satwa berbagai jenis dan 13 satwa di antaranya tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti Elang Ular Bido (spilornis cheela), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Alap-alap (Falconidae), dan tupai raksasa.
"Kami sudah melimpahkan tersangka ML dan berkas kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (28/5), sehingga tersangka saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan," tuturnya.
ML dijerat dengan pasal 21 ayat 2 (a) junto 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (sumber Antara)