SURABAYA – Dalih menanyakan kelengkapan perijinan RHU ternyata di salahgunakan untuk memeras, itulah yang dilakukan Fauzi M.Yos Kabid Rekreasi Hiburan Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya kepada salah satu pengusaha tempat hiburan Karaoke keluarga yang ada di wilayah Kecamatan Rungkut sebesar Rp 10 juta, dengan dalih bahwa uang tersebut merupakan uang denda dan menganggap tempat RHU tersebut tidak mempunyai ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata( TDUP ).
Berdasarkan data dan keterangan sumber koran ini menyebutkan bahwa tempat Karaoke tersebut mempunyai ijin Tanda Daftar Ijin Pariwisata (TDIP) yang masih berlaku sampai tahun 2015 dan semenjak ada perubahan perijinan dari TDIP ke TDUP mereka sudah mengurus ijinan tapi sampai sekarang belum selesai padahal sudah sebulan lebih sedangkan untuk proses perijinan hanya empat belas hari kerja.
" Tempat Karaoke keluarga tersebut sudah mempunyai ijin Tanda Daftar Ijin Pariwisata(TDIP) yang masih berlaku sampai tahun 2015 , semenjak adanya perubahan perijinan dari TDIP ke TDUP kita sudah melakukan pengajuan perubahan perijinan dan sekarang masih dalam proses, padahal sudah sebulan lebih seharusnya ijin tersebut sudah keluar dari minggu lalu, karena proses pengurusan perijinan empat belas hari kerja,"terangnya
Saat koran ini menghubungi Fauzi M.Yos Kabid Rekreasi Hiburan Dinas Pariwisata untuk klarifikasi terkait masalah tersebut melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak mau mengangkat ponselnya. ( Topan )