JAKARTA-"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, ini hadiah tahun baru," kata
Anas Urbaningrum pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, usai diperiksa KPK selama 5 jam (10/1).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyatakan, penetapannya sebagai tersangka hingga penahanan terhadap dirinya merupakan hari yang sangat bersejarah. "Dan saya ditahan hari ini insya Allah saya akan mengungkap kebenarannya dengan sangat terang benderang," kata
Anas di loby KPK sambil mengunakan rompi orange.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012
berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b. Kemudian pasal 11 UU no 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara
negara yang menerima suap atau gratifikasi. Ancaman pidananya berupa penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda
Rp200-Rp1 miliar.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan kepada Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "Blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung dirinya, dan juga jamuan dan entertain.
Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan kepada Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "Blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung dirinya, dan juga jamuan dan entertain.
Foto : detik-detik sebelum dijebloskannya Anas ke Rutan KPK
Reporter : John Willy