Skip to main content

Korupsi KBS,Polrestabes periksa dua petinggi KBS

Surabaya - Pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur masih menyelidiki kasus tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Hari ini (27/2), dua petinggi utama kebun binatang tertua di Indonesia itu, diperiksa oleh penyidik dari Satuan Pidana Ekonomi (Satpidek) Polrestabes Surabaya.

Dua orang itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Ratna Achjuningrum dan Direktur Operasional KBS, dr Liang Kaspe. Selama tiga jam lebih mereka diperiksa oleh petugas.

Ratna menuturkan pemanggilan dirinya dan dr Liang Kaspe oleh penyidik adalah sebagai saksi dan ditanya masalah seputar pertukaran satwa di KBS pada tahun 2012 lalu. "Sejak pukul 10.00 WIB tadi hingga pukul 13.00 WIB, kami ditanya soal pertukaran satwa di KBS," terang Ratna usai diperiksa petugas.

Kepada polisi, Ratna juga mengaku telah menyampaikan bahwa pihak KBS saat ini, sudah melakukan evaluasi dan audit. "Dari audit itu, ditemukan ada sekitar 400 satwa yang ditukar," katanya.

Beberapa di antara 400 satwa itu adalah burung Jalak Bali, burung Pelikan dan Komodo. Selain dengan satwa, juga dilakukan pertukaran dengan kendaraan, mobil serta museum.

"Hanya saja kita belum tau berapa nilai satwa-satwa yang ditukar itu. Dan pertukaran itu dilakukan karena kondisi surplus satwa saat itu," beber dia lagi.

Pada bagian lain, Liang Kaspe sendiri mengaku dalam pemeriksaan itu, ada beberapa poin yang diungkapkannya kepada polisi. Misalkan, kata Liang, ketika terjadi pertukaran satwa, maka pihak KBS lah yang paling dirugikan.

"Sebab, pada saat itu, kondisi KBS tidak dalam posisi kelebihan satwa. Saat itu jumlah satwa di KBS masih kurang, atau belum mencapai titik overload," katanya.

Ketika terjadi MoU pertukaran satwa, masih kata Liang, maka yang bertanggung jawab adalah mantan Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS pada tahun 2012, yaitu Tony Sumampau. "Waktu itu, MoU-nya ditandatangani Ketua TPS. Kalau yang lain (orang lain selain Tony) saya tidak tahu. Karena saat itu saya memang tidak dilibatkan," tandas dia (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...