Skip to main content

Terlibat Kasus Jasmas, Politikus Golkar Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Binti Rochma, politikus partai Golkar akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2019).

Berstatus sebagai terdakwa, ia menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Oleh jaksa Muhammad Fadil, terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini, didakwa pasal berlapis.

Dalam dakwaan primer, Binti Rochma dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Binti Rochma didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa, terdakwa Binti Rochma selaku anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 baik sendiri sendiri dan atau bersama sama Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Maret 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016," ujar jaksa membacakan berkas dakwaanya.

Lanjut jaksa, dalam pelaksanaan kegiatan program Jasmas tersebut, terdakwa Binti Rochma telah bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong untuk membuat proyek pengadaan barang-barang. 

Dalam kerjasama tersebut, Agus Setiawan Jong telah menyiapkan proposal yang siap disebarkan ke RT dan RW didaerah pemilihan (dapil) terdakwa Binti Rochma. 

"Dari proposal tersebut, Agus Setiawan Tjong menawarkan pembagian keuntungan kepada terdakwa Binti Rochma sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah serta membantu pemilihan anggota DPRD Surabaya tahun 2019-2024," sambung jaksa.

Diketahui dalam dakwaan, dari ratusan proposal yang diajukan terdakwa Binti Rochma, hanya 28 proposal saja yang lolos verifikasi dari Pemkot Surabaya.

"Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 576,6 juta," ungkap jaksa.

Atass dakwaan tersebut, Terdakwa Binti Rochma melalui tim penasehat hukumnya yakni Sudiman Sidabuke mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara pada hari selasa tanggal 26," ujar ketua majelis hakim Hisbullah Idris menutup persidangan.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu diantaranya, yakni Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.(opan)

Foto: Terdakwa Binti Rochma saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (19/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...