Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Perbaiki Tanggul Kali Lamong yang Ambles

SURABAYA (Mediabidik) - Memasuki musim penghujan pekan kedua November tahun ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengingatkan Pemkot Surabaya untuk mengantisipasi banjir di Surabaya. Salah satunya revitalisasi tanggul Kali Lamong yang jebol yang berada di wilayah Surabaya Barat, tepatnya di kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, revitalisasi tanggul Kali Lamong sebenarnya urusannya Pemprov Jatim. Namun demikian, karena tanggul Kali Lamongan juga masuk ke wilayah Surabaya, maka pemkot Surabaya harus membenahi tanggul tanggul Kali Lamong yang jebol.

"Kami hanya mengingatkan Pemkot Surabaya soal antisipasi banjir, dengan memperbaiki segera tanggul Kali Lamong yang jebol," ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/11/19).

Ia menjelaskan, soal revitalisasi Kali Lamong pemkot Surabaya sebenarnya sudah melakukan beberapa kali revitalisasi Kali Lamong, namun tidak semuanya Pemkot Surabaya mencurahkan anggaran, pemikiran hanya untuk persoalan tanggul Kali Lamong. 

"Soal revitalisasi tanggul Kali Lamong yang berada di wilayah Surabaya, Pemkot Surabaya harus bersama-sama Pemprov Jatim memperbaiki tanggul Kali Lamong yang jebol di wilayah Surabaya Barat," ungkapnya. 

Bhaktiono mengakui, selama ini soal revitalisasi tanggul Kali Lamong kontribusi Pemprov Jatim sangat kecil, dibanding yang dikerjakan oleh Pemkot Surabaya. 

Misalnya, ujar Baktiono, Pemkot Surabaya menggelontorkan dana Rp100 miliar untuk revitalisasi tanggul Kali Lamong, sementara Pemprov Jatim paling hanya 1% nya, atau cuma Rp1 miliar. 

"Disparitasnya sangat jauh sekali, dan faktanya Pemkot Surabaya lebih banyak melakulan revitalisasi tanggul Kali Lamong." ungkapnya.

Samsul Hariyadi Kabid Pematusan PU Bina Marga dan Pematusan pemkot Surabaya saat dikonfirmasi terkait amblesnya tanggul Kali Lamong di sisi selatan mengatakan, rencana nya tahun depan akan dipasang batu bronjong.

"Tapi tidak tahun ini, karena belum ada anggaran," pungkasnya.

Perlu diketahui saat ini pemkot Surabaya melakukan pembangunan tanggul Kali Lamong di sisi utara perbatasan Surabaya - Gresik, sedangkan di sisi selatan ada tanggul pembatas Kali Lamong yang ambles sepanjang 50 meter sejak tahun 2016 sampai sekarang 2019. 

Ironisnya belum ada perhatian dari pemkot maupun dari BPWS Solo walaupun sudah berkali kali warga maupun lurah lapor ke PU DBMP, 
padahal letak tanggul kali lamong yang ambles hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...