Skip to main content

Didakwa Sederet Pasal, Terdakwa Divonis Ringan

SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap ringan, akhirnya Dwi Erna Krisnawati Binti Mesera, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dirinya.

Kendati didakwa atas sederet ancaman pasal pidana, terdakwa yang tertangkap disebuah hotel ini, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Husaini, Kamis (7/11/2019).

"Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan jaksa, juga tercantum jeratan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang notabene ancaman hukumannya lebih berat.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap bersama Mustofa Ainul Yakin Bin Kurnia Ahmadi (berkas terpisah), Andrey Agen Wijaya (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019, bertempat di Kamar Hotel 515 Hotel Nite & Day Jl. Mastrip No. 5 Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya.

Dari tangan para terdakwa, petugas Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram, seperangkat alat hisap serta telepon gengam. (opan)

Foto : Terdakwa Dwi Erna Krisnawati sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (7/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...