Skip to main content

Didakwa Sederet Pasal, Terdakwa Divonis Ringan

SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap ringan, akhirnya Dwi Erna Krisnawati Binti Mesera, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dirinya.

Kendati didakwa atas sederet ancaman pasal pidana, terdakwa yang tertangkap disebuah hotel ini, hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Husaini, Kamis (7/11/2019).

"Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan jaksa, juga tercantum jeratan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang notabene ancaman hukumannya lebih berat.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap bersama Mustofa Ainul Yakin Bin Kurnia Ahmadi (berkas terpisah), Andrey Agen Wijaya (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019, bertempat di Kamar Hotel 515 Hotel Nite & Day Jl. Mastrip No. 5 Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya.

Dari tangan para terdakwa, petugas Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram, seperangkat alat hisap serta telepon gengam. (opan)

Foto : Terdakwa Dwi Erna Krisnawati sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (7/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama