Skip to main content

Pemkot Pastikan Aroma Sampah di TPA Benowo Bisa Diatasi

SURABAYA (Mediabidik) - Pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal aroma sampah di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), karena berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, dijawab oleh Pemkot Surabaya.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, kekhawatiran mantan Menteri Sosial tersebut soal aroma sampah yang keluar dari TPA Benowo, selama ini bisa diatasi oleh Pemkot Surabaya.

"Untuk masalah sampah (TPA) Benowo sudah teratasi, apa lagi perkara baunya. Ambil contoh saat ada tim main, pasti ada upaya untuk menghilangkan bau dengan menyemprot sampah dengan obat, agar tidak bau," ujar Febri, saat ditemui di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat(1/11/2019).

Selain itu, Febri menambahkan, saat sore dan tidak ada pertandingan sepakbola, wajar jika disekitar lokasi TPA dan pengolahan sampah Benowo, tercium aroma sampahnya. 

"Memang jika tidak ada aktivitas sepakbola, kan ada pengolahan sampah menjadi listrik disana, tapi waktu ada pertandingan, dipastikan PLTSa tidak aktif," imbuhnya. 

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi, sebelumnya sempat menjelaskan perihal sampah yang ada di Benowo. 

"Sebenarnya memang aroma sampah di sana, saat tumpukan sampah ini dibalik untuk mengeluarkan gas metannya. Tapi saat ada pertandingan ya dipastikan berhenti lah pengolahan sampah di lokasi tersebut," ungkapnya.
Selain itu, jika ada aktivitas di Stadion, yang rencananya menjadi salah satu Venue FIFA World Cup U20 2021, maka sampah yang berada di TPA maupun PLTSa, akan ditutup dengan membran. 

"Pasti, selain dihentikan, juga ditutup dengan membran agar aroma sampahnya tidak kemana-mana," tandasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah kembali mengkhawatirkan aroma sampah di TPA Benowo, yang masuk ke GBT, saat FIFA melakukan kunjungan di lokasi salah satu Venue FIFA World Cup U-20 tahun 2021. 

"Ini kan sudah diajukan 10 titik, salah satunya GBT, tetapi saya sudah ke GBT, kalau sore kena angin, itu ada aroma sampah, engkok lak (nanti kalau) FIFA visit kesana, terus pas anginnya itu masuk, ini aroma apa gitu, makanya kita menyampaikan opsi lain, pokok'e Jawa Timur Pak, harus ada yang dijadikan Venue," pungkas Khofifah.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...