Skip to main content

Kakanwil Jatim Dijabat Krismono

SURABAYA (Mediabidik) - Tongkat estafet kepemimpinan di tingkat Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kemenkumham kembali beralih. Salah satu pimti pratama yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menkumham Yasonna H Laoly adalah Krismono, Rabu (20/11/2019).

Mantan Kakanwil DI Yogyakarta itu akan menggantikan Susy Susilawati sebagai Kakanwil Kemenhumkam Jatim yang memasuki masa purna tugas pada Februari 2020 mendatang.

Pelantikan pimti tinggi pratama itu dilaksanakan di Grand Ballroom Sultan Hotel. Selain pimti, Yasonna juga melantik beberapa pejabat fungsional ahli utama di unit pusat.

Dalam sambutannya, Yasonna mengungkapkan bahwa pemilihan pinti pratama ini telah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan rekam jejak yang dimiliki serta  para pimti. Tujuannya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. 

"Serta sebagai kebutuhan organisasi yang diarahkan untuk memperbaiki dan mereform tatanan birokrasi," terangnya.

Yasonna berharap para pimti baru bisa menghasilkan pelayanan publik yang prima dalam rangka menjalankan tugas pelayanan hukum. Agar terbangun kepercayaan publik terhadap Kemenkumham. 

Mutasi dan promosi ini, lanjut Yasonna, adalah sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pegawai untuk mencapai kemajuan yang optimal. Baik bagi diri sendiri maupun organisasi. 

Usai pelantikan, Susy memberikan ucapan selamat kepada seluruh pimti yang dilantik. Terutama Krismono yang akan meneruskan tongkat kendali yang sudah diemban Susy lebih dari dua tahun itu. Dia percaya Krismono adalah sosok ideal yang dapat meneruskan capaian kinerja yang telah diraihnya. 

"Saya yakin pak Krismono ini adalah sosok yang tepat, mengingat sosoknya tidak asing lagi di Jatim," puji Susy.

Memang, selama berkarir di Kemenkumham, Kerismono sudah malang melintang di Jawa Timur. Baik sebagai Kepala UPT maupun Kadiv Pemasyarakatan.

Selain posisi Kakanwil, beberapa pimti pratama juga dilantik. Diantaranya adalah Is Eddy Eko P. yang dilantik menjadi Kakanim Kelas I Khusus Surabaya. Dia menggantikan Barlian yang memasuki masa pensiun. Begitu juga Kakanim Kelas I Malang, Novianto Sulastono yang dipromosikan menjadi Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat. (opan)

Foto: Tampak prosesi pelantikan Krismono sebagai Kepala Kanwil Kemenhumkam Jatim oleh Menkumham Yasonna H Laoly, Rabu (20/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...