Skip to main content

Kali Kedua Pemohon Ganti Kelamin Mangkir Sidang

SURABAYA (Mediabidik) - Kali kedua, sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan perempuan berinisial PNT (19) asal Surabaya terpaksa ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono, Rabu (6/11/2019).

Seperti agenda sidang sebelumnya, penundaan ini dikarenakan PNT selaku pemohon tak hadir memenuhi panggilan sidang.

"Hari ini, pemohon kembali tak hadir panggilan sidang. Kita beri kesempatan lagi dua pekan untuk penundaan sidang. Apabila tak hadir juga, maka saya menyatakan bahwa pemohon tidak serius melanjutkan permohonannya," terang hakim Sigit Sutriono sesaat usai menunda persidangan diruang Kartika, Rabu (6/11/2019).

Hakim bakal menyatakan permohonan yang diajukan PNT tersebut tidak dapat diterima, apabila pada jadwal sidang berikutnya dia kembali tidak hadir.

Kendati demikian, masih Sigit, pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali ke pengadilan setelah dirinya dirasa siap mengikuti persidangan.

"Tapi haknya untuk mengajukan permohonan ganti kelamin bisa dilakukan kembali. Tentunya siap dengan menghadirkan para saksi nanti dipersidangan," tambah Sigit.

Lanjut Sigit, permohonan ganti kelamin ini wajib PNT ajukan apabila dirinya masih berniat merubah identitas yang tercatat dalam sistem Dispendukcapil setempat.

"Karena untuk merubah catatan administrasi di Dispendukcapil, seseorang harus memiliki penetapan yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan setempat," bebernya.

Hakim pemeriksa sekaligus menjabat Humas Pengadilan ini menjelaskan, hari ini sedianya akan dilakukan pemeriksaan bukti surat maupun saksi dari pihak pemohon. Pihaknya juga menegaskan belum mengetahui alasan pemohon untuk tidak hadir dipersidangan.

Selain meminta ganti kelamin, masih kata Sigit Sutriono, PN juga meminta agar hakim mengabulkan pergantian namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

"Sesuai dalam permohonannya minta namanya diganti menjadi Ahmad Putra Adinata," pungkas Sigit Sutriono.

Untuk diketahui, Permohonan ganti kelamin dan ganti nama tersebut teregister dalam perkara Nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby.

Permohonan ganti kelamin tersebut dikarenakan PNT memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.

Sehingga PN mengambil tindakan medis dan mematikan organ wanitanya melalui Rumah Sakit Pemerintah di Surabaya. (opan)

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno 16-18 Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...