Skip to main content

Kali Kedua Pemohon Ganti Kelamin Mangkir Sidang

SURABAYA (Mediabidik) - Kali kedua, sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan perempuan berinisial PNT (19) asal Surabaya terpaksa ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono, Rabu (6/11/2019).

Seperti agenda sidang sebelumnya, penundaan ini dikarenakan PNT selaku pemohon tak hadir memenuhi panggilan sidang.

"Hari ini, pemohon kembali tak hadir panggilan sidang. Kita beri kesempatan lagi dua pekan untuk penundaan sidang. Apabila tak hadir juga, maka saya menyatakan bahwa pemohon tidak serius melanjutkan permohonannya," terang hakim Sigit Sutriono sesaat usai menunda persidangan diruang Kartika, Rabu (6/11/2019).

Hakim bakal menyatakan permohonan yang diajukan PNT tersebut tidak dapat diterima, apabila pada jadwal sidang berikutnya dia kembali tidak hadir.

Kendati demikian, masih Sigit, pemohon masih bisa mengajukan permohonan kembali ke pengadilan setelah dirinya dirasa siap mengikuti persidangan.

"Tapi haknya untuk mengajukan permohonan ganti kelamin bisa dilakukan kembali. Tentunya siap dengan menghadirkan para saksi nanti dipersidangan," tambah Sigit.

Lanjut Sigit, permohonan ganti kelamin ini wajib PNT ajukan apabila dirinya masih berniat merubah identitas yang tercatat dalam sistem Dispendukcapil setempat.

"Karena untuk merubah catatan administrasi di Dispendukcapil, seseorang harus memiliki penetapan yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan setempat," bebernya.

Hakim pemeriksa sekaligus menjabat Humas Pengadilan ini menjelaskan, hari ini sedianya akan dilakukan pemeriksaan bukti surat maupun saksi dari pihak pemohon. Pihaknya juga menegaskan belum mengetahui alasan pemohon untuk tidak hadir dipersidangan.

Selain meminta ganti kelamin, masih kata Sigit Sutriono, PN juga meminta agar hakim mengabulkan pergantian namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

"Sesuai dalam permohonannya minta namanya diganti menjadi Ahmad Putra Adinata," pungkas Sigit Sutriono.

Untuk diketahui, Permohonan ganti kelamin dan ganti nama tersebut teregister dalam perkara Nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby.

Permohonan ganti kelamin tersebut dikarenakan PNT memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan PN berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.

Sehingga PN mengambil tindakan medis dan mematikan organ wanitanya melalui Rumah Sakit Pemerintah di Surabaya. (opan)

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno 16-18 Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...