SURABAYA (Mediabidik) - Siyang Rajid Wipaka, terdakwa perkara jual beli burung satwa liar, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting pada sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan satwa liar, berupa 7 ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan," kata hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Sedangkan terhadap barang bukti diatas, majelis hakim memutuskan agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.
Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF.
Burung dimasukan kedalam tiga kardus. Ketika dilakukan pengecekan, kardus 1 berisi 4 ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 ekor yaitu 7 ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).
Kesembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp 1,6 juta dan akan dijual kepada Yudi dan sqlaha satu pembeli yang berada di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp 2 juta.
Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa, pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan termasuk atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (opan)
Foto: Terdakwa Siyang Rajid Wipaka saat jalani sidang vonis di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (12/11/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment