Skip to main content

Berdagang Satwa Dilindungi, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Siyang Rajid Wipaka, terdakwa perkara jual beli burung satwa liar, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting pada sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perdagangan satwa liar, berupa 7 ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan," kata hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sedangkan terhadap barang bukti diatas, majelis hakim memutuskan agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF.

Burung dimasukan kedalam tiga kardus. Ketika dilakukan pengecekan, kardus 1 berisi 4 ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 ekor yaitu 7 ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 ekor dan 2 ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).

Kesembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp 1,6 juta dan akan dijual kepada Yudi dan sqlaha satu pembeli yang berada di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp 2 juta. 

Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa, pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan  termasuk  atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (opan)

Foto: Terdakwa Siyang Rajid Wipaka saat jalani sidang vonis di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (12/11/2019). Henoch Kurniawan 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni