Skip to main content

Tiga Terdakwa Pembakar Mapolsek Tambelang Divonis Hukuman Berbeda

SURABAYA (Mediabidik) - Tiga terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura, Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Edi Suprayitno. Kendati ketiganya dinyatakan bersalah, namu  oleh majelis hakim, mereka dijatuhi hukuman berbeda.

Untuk terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara. 

Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar dalam dakwaan primer yang dijeratkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melainkan, dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider (kedua) yaotu pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh dan lima tahun penjara. 

Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan oleh JPU dari Kejati Jatim. 

"Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup," kata hakim Edi sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Aulia Rahman, selaku anggota tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura masih akan merapatkan hasil dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima," ujarnya usai sidang, Kamis, (21/11/2019).

Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi.

Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. 

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. (opan)


Foto: Ketiga terdakwa saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (21/11/2019). Ketiganya divonis berbeda, berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...