Skip to main content

Pekan Depan Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa Pelaku Onani

SURABAYA (Mediabidik) - Sofi Asfandi, pelaku onani yang dipamerkan didepan ketiga korban anak kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Hartono yang juga merupakan salah satu dari orang tua korban, Selasa (12/11/2019).

"Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan salah satu orang tua korban selaku pelapor," terang jaksa Duta saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saksi Hartono saat persidangan, Duta Amelia keberatan untuk mempublikasikan. 

"Karena sidangnya tertutup mas, kami tidak boleh menyampaikan ke publik," ujarnya.

Dijelaskan Duta Amelia, hari ini merupakan persidangan pembuktian yang terakhir pada kasus ini. Selanjutnya Duta Amelia mengaku akan menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Sofi Asfandi yang akan dibacakan satu pekan mendatang.

"Setelah saksi, tadi lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Minggu depan kami akan bacakan surat tuntutan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani didepan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya.

Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat sidang perdana, terdakwa Sofi Asfandi  mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.

Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut. 

Prilaku terdakwa Sofi Asfandi ini dapat dikategorikan sebagai kelainan psikologi kejiwaan yang dalam psikologi disebut eksibisionis.

Dalam kasus ini, Terdakwa Sofi Asfandi terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka  Umum. (opan)

Foto: Sofi Asfandi, pelaku onani saat jalani sidang tertutup di PN Surabaya, Selasa (12/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...