Skip to main content

Jaksa : Terdakwa Tidak Punya Aset yang Bisa Disita

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun pasangan suami istri Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia tidak memiliki aset yang bisa disita.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari saat dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Padahal, saksi korban Anne Susianti mengungkapkan jika uang miliknya Rp15,2 miliar hingga kini belum juga dikembalikan oleh para terdakwa.

"Tak ada TPPU-nya itu, terdakwa tak punya aset," kata jaksa Bunari saat dikonfirmasi di PN Surabaya setelah sidang perkara ini.

Saksi Anne Susianti dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan mengatakan jika pada Juli 2017 didatangi oleh terdakwa Jessie Adhitia yang mengatakan jika suaminya Erik sedang membutuhkan bantuan keuangan.

"Jessie mengaku jika sering dianiaya suaminya Erik yang sedang terililit hutang kepada saksi Steven," katanya.

Pada saat itu, terdakwa Jessie lantas menginap sepekan di apartemen saksi korban. 

"Saat itu terdakwa juga bilang, jika punya hutang pada Steven dan mau dilaporkan ke polisi sampai mau dibunuh. Dari keterangan terdakwa itu saya iba lalu saya bantu," katanya.

Saksi Anne Susianti percaya pada kedua terdakwa lantaran ada surat pernyataan pengembalian hutang yang ditandatangani terdakwa, Jessie Adhitia sebagai penjaminnya. 

"Ada buktinya semua, total semuanya Rp15,2 miliar. Sampai saat ini uang saya tak dikembalikanya," tukasnya.

Menanggapi keterangan saksi Anna Susianti Tjandra kedua terdakwa pasutri mengatakan jika keterangan saksi tak sepenuhnya benar. Jika dari Rp15,2 miliar tersebut telah dikembalikan sebagian dan memiliki sisa Rp9 miliar.

"Ada pembayaranya Rp6 miliar belum termasuk tunai, setidaknya kurang Rp9 miliar, itupun hutangnya saya perpanjang setiap bulan,'' kata Erik

Menanggapi keterangan terdakwa Erik, saksi korban Anne Susianti Tjandra lantas menyuruh membuktikan pembayaran jika memang telah membayar Rp6 miliar.

"Itu tidak benar, kalau memang terdakwa telah membayar silahkan dibuktikan di persidangan," pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa. (opan)

Foto: Terdakwa Erik bin Kurniawan dan Jessie Adhitia saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (25/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni