SURABAYA (Mediabidik) - Karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) tower bodong setinggi 30 meter yang ada di wilayah RT 02 RW 03 kelurahan Sumberejo kecamatan Pakal di segel.
Dedy Kasi Pengendali Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) pemkot Surabaya memgatakan, kemarin kita sudah kirim orang untuk ngecek dilokasi karena tidak ada orang terpaksa kita segel.
"Sebenarnya mau kita kasih surat peringatan terlebih dulu, karena tidak jelas siapa yang punya. Dan kita bingung mau kirim surat kemana, terpaksa kita langsung segel," terangnya kepada media ini, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya lurah Sumberejo Iwan Racmadi saat dikonfirmasi terkait keberadaan tower mengatakan, terkait tower itu seharusnya ada perijinan terlebih dulu. Yang jelas saya tidak mau menandatangani pengajuan waktu itu, saya sarankan untuk ke dinas dinas terkait. "Mengurus ijinya terlebih dulu," ujar Iwan kepada media ini, Senin (11/11/2019).
Saat ditanya soal ijin yang dimiliki pihak provider, Iwan menjelaskan, sampai saat ini saya belum tau karena waktu menghadap saya ijin ijin belum lengkap.
"Yang ada kemarin ditunjukan ke saya, yang ada ijin dari masyarakat, yaitu RT, RW dan persetujuan tetangga sekitar." paparnya.(pan)
Dedy Kasi Pengendali Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) pemkot Surabaya memgatakan, kemarin kita sudah kirim orang untuk ngecek dilokasi karena tidak ada orang terpaksa kita segel.
"Sebenarnya mau kita kasih surat peringatan terlebih dulu, karena tidak jelas siapa yang punya. Dan kita bingung mau kirim surat kemana, terpaksa kita langsung segel," terangnya kepada media ini, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya lurah Sumberejo Iwan Racmadi saat dikonfirmasi terkait keberadaan tower mengatakan, terkait tower itu seharusnya ada perijinan terlebih dulu. Yang jelas saya tidak mau menandatangani pengajuan waktu itu, saya sarankan untuk ke dinas dinas terkait. "Mengurus ijinya terlebih dulu," ujar Iwan kepada media ini, Senin (11/11/2019).
Saat ditanya soal ijin yang dimiliki pihak provider, Iwan menjelaskan, sampai saat ini saya belum tau karena waktu menghadap saya ijin ijin belum lengkap.
"Yang ada kemarin ditunjukan ke saya, yang ada ijin dari masyarakat, yaitu RT, RW dan persetujuan tetangga sekitar." paparnya.(pan)
Foto : Petugas DPRKPCKTR pemkot Surabaya saat melakukan penyegelan tower yang tidak berijin.
Comments
Post a Comment