Skip to main content

Berbuat Porno Didepan Anak-Anak, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Cara nyeleneh menyalurkan hasrat yang kerap dilakukan Sofi Asfandi akhirnya berujung pidana. Pria 45 tahun ini harus rela diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pornografi.

"Terdakwa ini melakukan aksi pornografi didepan anak-anak dengan cara membuka resleting celana dan mengocok kemaluannya," kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi usai persidangan yang digelar secara tertutup oleh ketua mejelis hakim Rochmad, Selasa (5/11/2019).

Sontak dengan kejadian itu, masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

"Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke kantor polisi," terangnya.

Diungkapkan JPU Duta Amelia, dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan pertama, Duda cerai beranak satu ini didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Sofi didakwa melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara pada dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tambah JPU Duta Amelia.

Terpisah, Terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi pornografi tersebut. Ia pun mengaku malu dan kasihan dengan ibunya.

"Saya khilaf mas, saya malu sama ibu saya. Kasihan sudah tua harus menanggung malu karena perbuatan saya," katanya saat dikonfirmasi wartawan sebelum persidangan.

Saat ditanya kisah rumah tangganya, Sofi mengaku telah berpisah dari sang istri. "Saya punya anak satu. Sekarang ikut ibu saya, karena saya sudah cerai," terangnya.

Ketika ditanya tentang pekerjaannya, terdakwa Sofi bekerja serabutan. Ia pun mengaku sudah ditahan sejak bulan Juni lalu, selama itu pula ia tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.

"Nggak tentu mas, serabutan. Saya ditahan mulai bulan Juni lalu. Pusing saya mas, sampai sekarang saya nggak dibesuk sama sekali sama keluarga," sesalnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (opan)


Foto: Terdakwa Sofi Asfandi hanya bisa menutupi wajahnya saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (5/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...