Skip to main content

Kurangnya Bukti dan Saksi, Pemohon Ganti Kelamin Mencabut Permohonannya

SURABAYA (Mediabidik) - Upaya Putri Natasiya untuk mengganti identitasnya menjadi laki laki batal dilakukan. Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Martin Suryana and Ascociates, Wanita kelahiran 19 tahun silam ini resmi mencabut permohonannya yang disampaikan pada persidangan diruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11/2019).

"Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap," kata hakim Sigit Sutriono membuka sidang.

Atas pertanyaan tersebut, Irwan Hadi mengaku mencabut permohonan yang diajukan Putri Natasiya lantaran belum siap dengan bukti-bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang keempat ini.

"Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti bukti dan saksi saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut," kata Irwan Hadi saat membacakan permohonan pencabutan permohonan ganti kelamin Putri Natasiya.

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

"Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," kata hakim Sigit Sutriono menutup persidangan.

Usai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.

"Yang jelas pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian, kesulitan untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti. Karena ini permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut dan bisa mengajukan ulang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang. 

Selain meminta penetapan sebagai laki-laki, Putri Natasiya juga meminta pengadilan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. (opan)

Foto: Tampak suasana persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (20/11/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng